Banda Aceh | pikiranrakyat.org – Keuchik Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, H. Ibnu Abbas dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menghambat proses penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Silang Rukoh. Pernyataan tersebut dikatakan oleh ketua pemuda Basri Effendi melalui beberapa media online.
H. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa memang terdapat pembangunan masjid di wilayah Gampong Ruko yang sedang berlangsung dan membutuhkan dana yang cukup besar, selasa (23/05/2023)
Namun, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa kepengurusan SK (Surat Keputusan) ketua pembangunan dan BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Masjid Jamik Silang Rukoh – Blang Krueng sudah berakhir sejak tahun 2021.
Pada bulan Maret 2022, mantan ketua pembangunan Mesjid Hasanuddin Red bersama ketua BKM T. Badliansyah mengunjungi kantor Keuchik Rukoh untuk meminta perpanjangan masa jabatan mereka. Namun, ijin perpanjangan belum dapat dikeluarkan karena belum ada musyawarah antara pemerintah Gampong Rukoh dan Gampong Blangkrueng.
Ibnu Abbas melanjutkan ceritanya, bahwa setelah penolakan tersebut, pada tanggal 21 Juli 2022, Keuchik Rukoh beserta Tgk. Imum dan Tuha Peut Gampong Blang Krueng mengunjungi Keuchik Rukoh untuk melakukan musyawarah terkait kepengurusan Masjid Jamik Silang Rukoh-Blangkrueng.
Dalam musyawarah tersebut, terdapat beberapa kesepakatan yang dicapai. Salah satunya adalah bahwa imam chiek berasal dari Gampong Rukoh, sedangkan wakilnya berasal dari Gampong Blang Krueng. Ketua pembangunan masjid berasal dari Gampong Rukoh sementara sekretaris dan bendahara akan dipilih oleh ketua.
Selanjutnya, terdapat perjanjian bahwa ketua BKM masjid berasal dari Gampong Blang Krueng dengan masa jabatan selama 6 tahun. Ketua pembangunan sebelumnya diharuskan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana selama 10 tahun. Seluruh proses pembentukan pengurus harus selesai pada tanggal 1 Agustus 2022.
Sayangnya, hingga saat ini, Pemerintah Gampong Blang Krueng tidak melakukan tindak lanjut terhadap hasil musyawarah tersebut dan tidak berkoordinasi dengan aparat Gampong Rukoh.
“Kami juga meminta agar mantan ketua pembangunan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama 10 tahun,” ujar Ibnu Abbas.
Lalu pada tanggal 13 Februari 2023 M. 22 Rajab 1444 H, dengan nomor 01 Tahun 2023 terbitlah surat Keputusan Penjabat (Pj) Pengurus Masjid Jamik Silang Rukoh Blang Krueng yang mengangkat ketua Basri Effendi, SH. M.H, M.Kn, wakil ketua Azhari, Sekretaris Ahmad Suryadi, S. T dan Bendahara M. Naufal, S. T yang di tandatangani oleh Keuchik Gampong Blang Kreeng, H. Nasrudin, A. Md.
Sementara keuchik Rukoh tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) tersebut dikarenakan tidak adanya musyawarah bersama, tutup Ibnu Abbas. (Rizki.M)