Depok | pikiranrakyat.org – PT. Tirta Asasta Depok menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 3 Maret 2023. Tirta Asasta mengadakan RUPS Tahunan Luar Biasa dengan agenda Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris periode 2023-2027 dan RUPS Tahunan dengan agenda menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2022.
RUPST diselenggarakan di PT. Balai Tirta Asasta Depok dan dihadiri oleh Walikota Depok, Dr. KH Mohammad Idris, Lc., MA selaku pemegang saham 100%, beserta perwakilan dari Pemerintah Kota Depok yang turut hadir, serta Dewan Pengurus Pusat Komisaris dan Direksi PT. Tirta Asasta Depok.
Walikota Depok menjelaskan bahwa PT. Kinerja Tirta Asasta dinilai sangat baik karena perseroan telah mengambil langkah yang tepat dan mampu menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pertama-tama, sebagai Pemegang Saham Perseroan, saya percaya bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah mengambil langkah yang tepat dan telah berkoordinasi dengan baik dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Kota Depok, dalam memberikan layanan air bersih kepada masyarakat. masyarakat Depok. Hal ini dibuktikan dengan kinerja Perseroan pada tahun sebelumnya yang menempati peringkat ketiga nasional kategori 50.000 – 100.000 SL,” ujar Idris melalui keterangan tertulis yang di terima pikiranrakyat.org, Kamis (13/04/2023)
“Selain itu, berdasarkan Laporan Tahunan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AF. Rachman & Soetjipto WS, Perseroan berhasil membukukan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp 16,88 miliar. Hal ini patut kita apresiasi dan syukuri. Sebab, mengingat kita baru saja melewati situasi krisis pasca pandemi Covid-19, di mana kita masih perlu melakukan berbagai perubahan dan adaptasi di berbagai aspek. Alhamdulillah Direksi dapat mengelola Perusahaan dengan kinerja yang baik,” imbuhnya.
Setelah agenda utama selesai, acara dilanjutkan dengan pembahasan beberapa agenda lainnya, antara lain Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, Persetujuan dan Pengesahan Pembagian Laba serta Pemberian Kuasa kepada Direksi untuk membagikan Laba Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit. Pernyataan per 31 Desember 2022, Pengesahan Pembaharuan Board Manual Perseroan, Persetujuan Penghasilan dan Cuti Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan lain-lain.
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. BUMD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
“Sebagai Pemegang Saham Perseroan dan juga sebagai Walikota Depok, saya sangat berharap PT. Tirta Asasta Depok dapat memberikan pelayanan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat Depok. Dengan bentuk Badan Usaha Milik Daerah ini, fungsi pelayanan publik di satu sisi dan fungsi badan usaha yang dituntut untuk memperoleh keuntungan dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah di sisi lain dapat bekerja sama secara maksimal,” pungkas Idris. (Edh)