Jakarta | pikiranrakyat.org – Kekayaan Triyono Martanto, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sempat membuat heboh publik. Calon hakim agung ini memiliki kekayaan tunai sebesar Rp 31 miliar yang diklaimnya merupakan warisan dari orang tuanya. Pada 2021, total kekayaan Triyono bertambah menjadi Rp 51.202.526.173.
Dalam wawancara terbuka proses seleksi hakim MA, anggota KY Sukma Violetta menanyakan kekayaan Triyono. Ia mengatakan, uang tersebut merupakan warisan dari ibunya yang telah meninggal dunia pada tahun 2020 lalu. Warisan tersebut berupa tabungan, SBI, dan deposito.
Sukma menanyakan kepada Triyono tentang total warisan, dan Triyono menjawab tidak tahu. Saudaranya bertugas menangani warisan, yang dibagi rata di antara mereka. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap karena dana diinvestasikan pada deposito, SBI, dan tabungan yang memiliki jangka waktu. Pembagian warisan dimulai pada tahun 2021.
Triyono menjelaskan ayahnya bekerja di Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri. Pada tahun 1988, orang tuanya mendirikan tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR): BPR Bumi Setia Guna, BPR Artha Kramat, dan BPR Jatibarang, yang sudah dilikuidasi. Namun, Triyono tidak mengetahui total nilai aset BPR tersebut sejak dikelola kakaknya.
Triyono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak. Pada awal 2023, Komisi Yudisial (KY) meloloskan enam calon hakim agung, termasuk Triyono Martanto.
Kesimpulannya, kekayaan Triyono Martanto terutama dari warisan orang tuanya yang mendirikan tiga Bank Perkreditan Rakyat. Namun, dia tidak mengetahui total nilai aset bank tersebut karena dikelola oleh kakaknya.(Rz)