Riau | pikiranrakyat.org – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, seorang kiai di Riau dengan inisial MM ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Modus operandi pelaku terbilang unik, yakni dengan menyebarkan ilmu penyembuhan penyakit sebagai dalih untuk mencabuli santriwatinya, Rabu (22/3/2023).
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada bibinya yang juga merupakan salah satu pengajar di pesantren tempat korban belajar. Pamannya yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan. Pelaku yang berusia 50 tahun mengakui telah mencabuli santriwatinya sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu satu bulan.
Sang pelaku mengaku memanfaatkan jasa santriwatinya untuk dijadikan pembantu di rumahnya. Selain itu, pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya. Namun, alih-alih membantu, pelaku justru melakukan tindakan cabul terhadap santriwatinya.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak yang belajar di pesantren. Penting bagi orangtua untuk memastikan bahwa pesantren yang dipilih memiliki sistem pengawasan dan perlindungan yang baik untuk anak-anak. Selain itu, penting juga untuk mendidik anak tentang bahaya pelecehan seksual agar mereka bisa melaporkan bila mengalami tindakan yang tidak pantas dari orang dewasa yang mereka kenal. (Sl)