Jakarta | pikiranrakyat.org – Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, mengaku merasa sedih dan bingung karena tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Hal ini disebabkan karena hartanya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Senin (3/4/2023).
Menurut Rafael, uang senilai Rp40 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar THR pegawainya, juga diambil oleh KPK. Karena itu, ia merasa kebingungan harus membayar THR tersebut dengan apa.
โPada saat ini saya kebingungan ketika THR ini saya harus membayarnya dengan apa,โ ungkap Rafael.
Tidak hanya itu, Rafael juga merasa sedih karena uang belanja istrinya yang belum sempat dimasukkan ke amplop untuk belanja harian juga turut disita oleh KPK. Ia merasa bahwa uang tersebut merupakan uang tunai yang sangat berguna untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, meskipun Rafael merasa sedih dan bingung, ia menyadari bahwa semua ini terjadi karena kesalahan yang ia lakukan. Ia berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan korupsi karena dapat merugikan banyak pihak, termasuk keluarga sendiri. Rafael juga berharap bahwa pihak yang bertanggung jawab akan memberikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. (sl)