DEPOK | Pikiran Rakyat – Menanggapi sejumlah keluhan masyarakat terkait proses Penerimaan Siswa Didik Baru (SPMB) tahun 2025, Komisi D DPRD Kota Depok melakukan inspeksi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Rabu (5/6/2025). Langkah ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam mendukung visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk mewujudkan proses pendaftaran yang transparan dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, ia mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan teknis pelaksanaan SPMB, terutama dari sisi aplikasi pendaftaran yang dinilai masih menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Ya, kami dari Komisi D telah melakukan inspeksi ke kantor Disdik. Ada banyak hal yang kami soroti, salah satunya terkait aplikasi pendaftaran yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Siswanto.
Dalam inspeksi tersebut, Sekretaris Komisi D, Siswanto, turut mendampingi antara lain dari anggota Komisi D, Ade Ibrahim, Ela Dahlia, dan Aditya Wiradi Putra. Mereka mengecek langsung ruang operator aplikasi untuk mengetahui secara teknis bagaimana sistem bekerja.
Mengenai transparansi teknis cara sistem kerja operator, menurut Siswanto sistem aplikasi harus mampu menjawab ekspektasi masyarakat akan proses SPMB yang adil tanpa adanya praktik “titip-menitip”.
“Sebagian besar laporan yang kami terima menyangkut ketidakjelasan informasi dalam aplikasi. Misalnya, sejumlah orangtua mengeluhkan posisi anak mereka yang semula masuk dalam daftar diterima, tiba-tiba tergeser tanpa penjelasan. Idealnya, sistem mampu memberikan keterangan penyebab perubahan tersebut,” ungkapnya.
Terkait penyebab pergeseran koordinat dalam perubahan yang terjadi, dengan cermat Siswanto mengungkapkan, setelah ditelusuri, diketahui bahwa pergeseran terjadi karena adanya pendaftar baru yang memenuhi kriteria lebih baik, terutama pada jalur domisili. Namun, Siswanto menilai, kurangnya informasi membuat masyarakat ragu akan keabsahan proses seleksi tersebut.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti aspek penentuan titik koordinat domisili yang dinilai rawan manipulasi karena masih dilakukan secara manual.
“Pihak Disdik menyampaikan bahwa titik koordinat bisa ditentukan oleh orangtua siswa maupun operator sekolah. Hal ini tentu membuka celah penyimpangan, seperti memindahkan titik domisili agar tampak lebih dekat ke sekolah tujuan,” kata Siswanto.
Untuk itu, Komisi D mengingatkan para operator sekolah untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kedekatan personal dengan orangtua siswa untuk memanipulasi titik koordinat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan bahwa pengawasan Komisi D terhadap proses SPMB tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran.
“Kami akan melakukan inspeksi lanjutan ke sekolah-sekolah untuk memastikan siswa yang diterima benar-benar sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” tutupnya. (RN)