Jakarta | pikiranrakyat.org – Komnas HAM baru-baru ini menyatakan bahwa komunitas lesbian, gay, transgender, biseksual, queer (LGBTQ) bahkan narapidana termasuk dalam 17 kelompok rentan yang hak pilihnya harus diakomodasi pada Pemilu 2024. Menurut Komnas HAM, kelompok rentan lainnya termasuk penyandang disabilitas, pekerja perkebunan, penambang, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat adat, komunitas perbatasan, agama minoritas, orang tua, orang yang hidup dengan HIV/AIDS, pengungsi, pasien rumah sakit dan medis. pekerja, pemilih pemula, dan tunawisma.
“17 kelompok rentan yang menjadi fokus pemantauan, yakni kelompok disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja perkebunan, pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat adat, masyarakat perbatasan, minoritas agama, lansia, LGBTQ, ODHA, pengungsi, pasien rumah sakit dan tenaga medis, pemilih pemula, tunawisma”, terang Wakil Ketua bidang Internal, Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers, Jum’at (12/5/2023).
Dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Mei 2023, Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Bidang Dalam Negeri Komnas HAM, menyampaikan harapan agar pelanggaran HAM terhadap 17 kelompok rentan tersebut, seperti pencabutan hak pilihnya, tidak terjadi. terjadi pada Pemilu 2024. Pramono mengungkapkan pemantauan kelompok rentan dilakukan di lima wilayah, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat.
Pramono juga membagikan beberapa temuan dari daerah tertentu, seperti tidak adanya TPS khusus di area perkebunan/pertambangan, terutama di area perkebunan yang luas di Labuan Batu Utara dan Labuan Batu Selatan di Sumatera Utara. TPS khusus yang didirikan seringkali gagal menjangkau pekerja perkebunan.
Dalam contoh lain, Pramono menyoroti persoalan mobilisasi pemilih di areal perkebunan dan pertambangan yang berujung pada penghitungan suara pada pilkada lalu. Oleh karena itu, jika kebijakan tidak berubah untuk mengakomodir pemilih dari daerah-daerah tersebut, Komnas HAM mengingatkan potensi munculnya masalah serupa di masa mendatang sangat besar.
Komnas HAM juga menemukan adanya diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ di Sumatera Utara karena pernyataan anti-LGBTQ yang dibuat oleh pejabat setempat. Hal ini mengakibatkan masyarakat semakin merasa tidak aman.
“Kami berdiskusi dengan teman-teman masyarakat sipil memang ada terutama di kota Medan, ini teman-teman LGBT merasa semakin insecure gitu ya karena ada pernyataan dari pimpinan daerahnya yang menyatakan kota medan sebagai kota bebas LGBT”, jelasnya Pramono.
“Nah ini membuat teman-teman semakin insecure untuk datang ke TPS, bahwa mereka di data OK dalam DPT, tapi untuk datang ke TPS itu mereka merasa ter-discourage karena ada pernyataan terbuka dari kepala daerah yang secara terbuka mengatakan hal tersebut”, imbuhnya.(Arf)