Jakarta | pikiranrakyat.org – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak naik ke pengadilan. Hal ini dilakukan karena keduanya dikriminalisasi atas upaya pembelaan hak asasi manusia di tanah Papua.
Tioria Pretty, seorang peneliti dari Kontras, mengungkapkan bahwa desakan untuk berkoordinasi dengan Jaksa perlu dilakukan agar kasus ini tidak dinaikan lagi. Namun, Kontras tetap mempersiapkan diri jika kasus ini harus berjalan di persidangan.
“Sebenarnya untuk kasus Fatia-Haris, kita masih tetap mendorong Komnas HAM untuk berkoordinasi sama Jaksa, dan Komnas HAM juga mau ngasih keterangan kepada Jaksa supaya ini kasus tidak dinaikan lagi”, ujar Pretty saat ditemui di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jum”at (24/3/2023).
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022. Kasus ini bermula dari percakapan dalam video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut. Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah QurrataโAin (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan tersebut dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan untuk melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021. Luhut mengatakan bahwa dia memutuskan untuk melapor ke polisi karena pernyataan Haris dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarganya.
Kontras mendorong agar kasus ini tidak dinaikan lagi karena mereka percaya bahwa Fatia dan Haris hanya mempertahankan hak asasi manusia di tanah Papua dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang. Namun, jika kasus ini harus berjalan di persidangan, Kontras tetap mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
“Sembari itu juga dijalankan, kita juga persiapan kalau seandainya ini harus masuk dalam proses persidangan. Kalau kasus normal P21, paling 2-3 minggu disidang”, ucapnya.(Arf)