Depok | pikiranrakyat.org – Kontroversi tengah melanda pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di tengah-tengah kawasan Kampung Bulak, Depok. Puluhan warga yang terkena dampak pembangunan tersebut dengan tegas menolak hasil pergantian uang santunan bidang per bidang tanah dan tegakan yang diusulkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rizki Djunaedy dan Rekan.
Warga dari Kampung Bulak, khususnya di RT02 RW14 Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya, berkumpul untuk membahas hasil penilaian yang diberikan oleh KJPP terkait pergantian uang santunan.
Eddi Purwanto, seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan rasa ketidakpuasan dan keberatan warga terhadap penilaian yang telah dilakukan. Menurutnya, hasil penilaian KJPP tidak memperhitungkan dengan rinci semua aspek yang ada, menyebabkan banyak poin-poin penting terlewatkan dalam perhitungan santunan.
Santunan yang ditawarkan oleh KJPP dinilai oleh warga sebagai tidak adil. Eddi Purwanto bahkan menekankan bahwa penolakan mereka bukanlah terhadap pembangunan UIII itu sendiri, tetapi lebih pada hasil penilaian yang dianggap tidak layak. Warga merasa bahwa proses penilaian tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ada dalam penentuan besaran santunan.
โAngka santunan yang diterima warga ini banyak yang kurang. Dari yang dilakukan KJPP saat itu. Dan jumlah yang menolak uang santunan saat ini dari 33 orang, 21 orang, 12 orang lainnya menerima karena layak. Kami bukan menolak pembangunan UIII, tapi menolak hasil KJPP ini karena tidak layak. Kami sudah menyampaikan hal keberatan. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya musyawarah atau sampai menempuh jalur hukum,โ terang Eddi Purwanto, Kamis (10/08/2023).
Juki, warga lainnya, juga berpendapat serupa. Menurutnya, nilai santunan yang ditawarkan tidak mempertimbangkan dengan baik kondisi dan aspek-aspek penting dari lahan yang terkena dampak. Ia merasa bahwa perhitungan santunan yang diberikan sangatlah sembrono dan tidak menggambarkan secara akurat kerugian yang dialami oleh para warga.
โKita tidak mengaju pada nilai-nilai yang besar, paling tidak melihat dengan kondisi. Dari KJPP, banyak yang tidak tercantum, karena dari appraisal, saya membaca semua satu persatu. Tapi yang saya dapat setelah hasil dari KJPP keluar, semua itu tidak ada. Apa gunanya dicatat dan saya tandatangan. Saya tidak dapat apapun kecuali tunjangan kehilangan pendapatan,โ tegas Juki
Kendati begitu, kuasa hukum UIII dan Kementerian Agama (Kemenag), Misrad, mengklaim bahwa nilai santunan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah menerima dan menandatangani kesepakatan untuk menerima santunan, sementara beberapa lainnya masih merasa kurang puas dengan besaran santunan yang ditawarkan. (Roni)