back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Korban Luka Lebam di Jakarta Barat Ternyata Meninggal Akibat Pengeroyokan, Polisi Amankan 3 Tersangka

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang pria muda berinisial ICS yang berusia 23 tahun telah ditemukan dalam keadaan tewas dengan luka memar di Jalan Hayam Wuruk, daerah Tamansari, Jakarta Barat. Polisi mengindikasikan bahwa pria tersebut telah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.

Kapolsek Metro Tamansari, yaitu Kompol Adhi Wananda, memberikan pengumuman ini dalam sebuah konferensi pers di markas Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023. Tiga individu yang terlibat dalam penganiayaan tersebut diidentifikasi sebagai H (28 tahun), FD (25 tahun), dan SR (23 tahun).

Adhi menjelaskan bahwa korban dan pelaku-pelaku sebelumnya menghabiskan waktu di sebuah tempat penginapan harian dengan tujuan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pada saat itu, korban diketahui merasa cemas dan paranoid setelah mengonsumsi sabu.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap bahwa sebelumnya mereka semua menginap di tempat penginapan harian di Jalan Hayam Wuruk, tempat di mana mereka menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Adhi.

Setelah mengonsumsi narkotika tersebut, korban dilaporkan merasa sangat cemas dan mulai menduga bahwa rekannya telah menjebaknya. Akibatnya, korban menyembunyikan kunci kamar penginapan di dalam celananya dan menolak untuk menyerahkannya kepada para pelaku. Hal ini memicu rasa marah para pelaku, yang kemudian melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.

Menurut Adhi, para pelaku melampiaskan rasa kesal mereka dengan menghantam dan memukuli korban. Tes urine yang dilakukan terhadap korban dan pelaku memberikan hasil positif terhadap metamfetamin dan amfetamin. Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Tersangka H mengakui melakukan tiga kali pukulan ke bagian kepala korban, satu kali injakan ke kepala dan perut korban. Tersangka FD melakukan tiga kali pukulan ke wajah korban. Sedangkan Tersangka SR menampar pundak korban dan memberikan satu pukulan pada kepala korban. Setelah kita memeriksa para saksi dan bukti-bukti lainnya, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Adhi.

Berdasarkan hasil autopsi yang telah dilakukan, terungkap bahwa korban mengalami memar di bagian kepala, wajah, leher, dan anggota tubuh lainnya. Selain itu, korban juga memiliki luka lecet pada wajah, dada, dan anggota tubuh akibat kekerasan benda tumpul. Pendarahan di lambung juga terdeteksi pada korban.

“Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban mengalami memar di kepala, wajah, leher, dan anggota tubuh lainnya, serta memiliki luka lecet di wajah, dada, dan anggota tubuh lainnya akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, terdapat pula indikasi adanya pendarahan di lambung,” terang Adhi.

Selain penjelasan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi hasil visum luar tubuh korban, laporan hasil autopsi, rekaman CCTV dari tempat penginapan, serta kunci kamar tempat kejadian. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

BREAKING NEWS: Ketua Komisi B DPRD Depok Desak Solusi Konkret Atasi Kemacetan di Jalan Dewi Sartika

Depok | Pikiran Rakyat โ€“ Kemacetan parah di kawasan...

Ketua Komisi B DPRD, Hamzah: Dorong Penanganan Sampah Jadi Program Wajib Setiap RW di Depok

DEPOK | Pikiranrakyat - Persoalan sampah di Kota Depok...

Viral! Perempuan Oknum Ormas Jadi Tersangka Penghasut Pembakaran Mobil Polisi di Depok

DEPOK | Pikiranrakyat - Jagat maya dihebohkan dengan penangkapan...

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...