Jakarta | pikiranrakyat.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Soedomo Mergonoto, Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, dalam kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Soedomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin, 22 Mei 2023.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali pengetahuan Soedomo terkait dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah dari berbagai pihak yang diduga dalam bentuk valuta asing.
“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing”, terang Ali, Selasa, 23/5/2023.
Ali menyebutkan, KPK juga telah memanggil Alim Markus, Direktur Utama PT Indal Aluminium Industri. Namun, menurut Ali, bos produsen elektronik Maspion itu tak tampak. Ia mengatakan, Alim meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada Rabu, 24 Mei 2023.
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu”, ucapnya.
KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari 2020. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah dalam proyek infrastruktur di kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode. Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah tiga tahun penjara karena terbukti suap.
Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Saiful yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga selama menjabat bupati, Saiful menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Uang tersebut diduga diberikan secara tersamar sebagai hadiah ulang tahun, uang Idul Fitri, dan gratifikasi peralihan tanah gogol gilir.
KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu terungkap dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik โโmenemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saiful kembali sebagai tersangka. KPK menduga pemberian gratifikasi itu dilakukan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo, perorangan, dan direksi Badan Usaha Milik Negara.
KPK menduga gratifikasi itu diberikan langsung dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Saiful Ilah juga diduga menerima barang berharga seperti emas batangan seberat 50 gram, jam tangan mewah, dan tas mewah. KPK memperkirakan total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp 15 miliar.(Arf)