Jakarta | pikiranrakyat.org – Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan, besaran suap yang terlibat dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak terbatas. dengan jumlah yang disita selama penangkapan. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar.
Tanak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, total dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api bisa melebihi Rp 14,5 miliar. Tanak menambahkan, jumlah itu berdasarkan keterangan para tersangka dan didukung sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan keterangan beberapa tersangka, didukung beberapa bukti permulaan, diduga uang yang diterima sebagai suap oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” jelas Tanak saat jumpa pers di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2023).
Tanak menegaskan, KPK akan terus mengusut kasus suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api, termasuk jumlah suap yang sebenarnya. Penyidikan akan dilanjutkan pada tahap penyelidikan selanjutnya.
โKemudian tentunya KPK akan terus mengembangkan dan mendalami lebih jauh selama proses penyidikan,โ tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap sepuluh tersangka terkait kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Kesepuluh tersangka tersebut ditetapkan sebagai berikut:
Pemberi Suap:
- DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
- MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
- YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Management Property hingga Februari 2023
- PAR (Parjono), VP PT KA Management Property
Penerima Suap:
- HNO (Harno Trimadi), Direktur Infrastruktur Perkeretaapian
- BEN (Bernard Hasibuan), Kepala BTP Jabagteng
- PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
- AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
- FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
- SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.(Rz)