Depok | pikiranrakyat.org – “Kami menilai Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Mampang kurang tepat mengartikan dan keluar dari ranah Perwal No.13 Tahun 2021”, ucap Andi Widian (Bendil) Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang, yang meminta pihak Panitia penyelenggara Pemilihan Ketua LPM, untuk segera mengevaluasi ulang semua keputusan yang telah disosialisasikan, karena dinilai telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Walikota Depok.
Andi Widian (Bendil) mengatakan, sebelumnya dirinya telah menduga, bahwa Kepanitian LPM Mampang kurang tepat dalam mengaplikasikan tentang regulasi birokrasi terkait tata cara Pemilihan Ketua LPM. Pasalnya, masih ada tahapan-tahapan yang dilakukan kurang tepat yang tidak mengacu kepada aturan Perwal No 13 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai acuan dasarnya.
“Dalam rangka tahapan-tahapan pemilihan Ketua LPM begitu banyak dinamika yang kami alami.
Ya..betul saja dugaan kami hal ini akan terjadi, yaitu dugaan kami terhadap aturan aturan yang kurang tepat sesuai dengan Perwal No 13 Tahun 2021”, ucap Bendil, Senin 10/10/2022.
Andi widian/Bendil mengungkapkan, bahwa banyak hal-hal yang dipertanyakannya kepada pihak Panitia didalam Forum Silaturahmi RT/RW se-Kelurahan Mampang yang berlokasi di kediaman Ketua RW14 Bapak Nyaim Suhendra pada tanggal 9 Oktober 2022, terkait Tata Tertib (Tatib) yang dinilainya keluar jalur dari Perwal No.13 Tahun 2021.
Adapun beberapa point yang dipertanyakan, adalah dimana point tersebut sangat ada keterkaitannya dengan point-point yang ada di Perwal No 13 Tahun 2021, dan point-point yang kami pertanyakan diantaranya adalah:
1.Tugas Panitia hanya menjaring Calon Ketua LPM, dan tidak ada kewajiban untuk menjaring pemilih. Sehingga akan dibuatnya Daftar Pemilih Sementara dan Tetap.
“Dari situ kami mulai berargumentasi, kenapa ?. Karna di Perwal sudah sangat jelas, bagi para pemilih yang terdiri dari 2 Pengurus RW yang ada di Kelurahan setempat, dan 3 orang Tokoh yang terbagi menjadi 4 unsur. Jadi kami rasa, Panitia tidak perlu lagi menjaring, apalagi membuat Daftar Pemilih Sementara dan Tetap (DPS dan DPT), karna didalam Perwal jelas tertulis, siapa saja pemilihnya, dan tak ada Tupoksi Panitia menjaring pemilih di dalam Perwal,
dan ada apa sampai harus dibuat penjaringan Daftar Pemilih Sementara dan Tetap tersebut ???”, tegas Bendil.
2. Tertuang didalam Perwal untuk menjadi Ketua LPM harus didasari oleh beberapa syarat yang salah satunya adalah : Tidak boleh merangkap jabatan.
“Tapi yang kami ketahui, disini ada rangkap jabatan, dan Panitia tidak melakukan verifikasi kelayakan atau syarat Bakal Calon secara terbuka kepada empat para Calon Ketua LPM, serta tidak disediakannya forum resmi yang sah, yang panitia selenggarakan. Saya pertanyakan langsung kepada pihak Panitia terkait pengambilan keputusan-keputusan Panitia terhadap kontestasi pemilihan LPM yang tidak memiliki dasar forum yang kuat. Sehingga kami menilai, tidak adanya legal standing yang kuat, untuk mengesahkan keputusan-keputusan yang di dasari atas kesepakatan bersama”, ungkapnya
“Mengapa kami menilai seperti itu??, karena kami mempertanyakan langsung kepada Panita terkait forum resmi Panitia, yang tidak pernah dibuat secara resmi dengan mengatasnamakan kepanitiaan, dan kepanitiaan membuat forum ini selalu menumpang didalam acara Forum Silaturahmi RT/RW se- Kelurahan Mampang yang porsinya bukan untuk Pemilihan LPM. Sehingga hal-hal seperti itu, membuat ketidakpastian pengambilan keputusan-keputusan”, sambungnya.
Lebih jauh Ketua Karang Taruna yang super aktif ini menerangkan, bahwa kegiatan acara Pemilihan Ketua LPM tersebut telah dibekali anggaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan harusnya bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Panitia sudah dibekali anggaran APBD yang cukup, untuk membuat Forum tersendiri terkait kepentingan pemilihan LPM, tanpa menumpang di Forum lainnya, sehingga informasi, diskusi, dan kesepakatannya, kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat”, terang Bendil.
“Kemudian, masih ada beberapa point lagi, yang kami nilai tidak sesuai dengan Perwal. Dari awal kami telah berkomitmen untuk mengawal Perwal tersebut, karna kami meyakini dari hasil tahapan-tahapan yang sesuai dengan Perwal, akan menghasilkan Ketua LPM terpilih yang memiliki kompeten”, imbuhnya.
“Kami berharap, kepada kepanitiaan untuk segera mengkaji ulang, dan mengevaluasi kembali terkait keputusan-keputusannya, selagi masih ada waktu yang cukup untuk menjalankan Tupoksinya yang sudah tertuang didalam Perwal,
sehingga Perwal yang dibuat oleh Walikota Depok dan jajarannya, dapat diaplikasikan secara maksimal, sehingga melahirkan Ketua LPM terpilih yang berkompeten diwilayah Kelurahan Mampang dan mampu membawa perubahan-perubahan yang lebih baik”, lanjutnya.
“Ini harus segera di evaluasi, dan diperbaiki oleh pihak panitia, jangan sampai nanti terjadi ‘CARETAKER’ karena kurang tepatnya pelaksanaan”, pungkas Andi Widian/Bendil. (Arifin)