Jakarta | pikiranrakyat.org – Kasus sengketa lahan yang diduga melibatkan mafia tanah di Jakarta terus berlanjut. Perkara dengan nomor 120 tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat.
Sebelumnya, tim penggugat intervensi telah mengawasi perkara nomor 550 yang melibatkan Diah Respati sebagai tergugat utama (pembeli 1) dan Sandiana (pembeli 2 dari Diah Respati) sebagai penggugat. Namun, hingga saat ini, sidang tersebut belum dapat memutuskan Sandiana sebagai pemilik sah atas tanah yang diperkarakan.
Iqbal, salah satu pihak yang berperan dalam sengketa ini, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Meskipun demikian, ia tetap berjuang untuk diakui sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa pada sidang perkara 974, pihaknya keluar sebagai pemenang. Namun, pada perkara nomor 550, yang baru-baru ini diselesaikan, pemilik sah tanah belum dapat diputuskan. Saat ini, tim pengacara penggugat intervensi yang mewakili Iqbal tengah memantau perkara nomor 120, yang merupakan sengketa antara SS dan DR.
Iqbal juga menyebut bahwa dalam sidang lapangan pada tahun sebelumnya, pihak SS tidak mampu menjelaskan dengan jelas batas-batas tanah yang diperkarakan dan elemen-elemen yang membatasinya. Di sisi lain, tim pengacara Iqbal secara rinci menjelaskan batas-batas tanah tersebut kepada hakim, sedangkan pihak lawan tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hal tersebut.
Kedua belah pihak telah menjalani dua kali sesi mediasi. Iqbal berencana untuk mengajukan proposal perdamaian dan penyelesaian secara lisan. Namun, pihak SS tidak hadir dalam mediasi kedua ini, yang membuat proses mediasi sulit dilanjutkan.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa hakim mediasi memberikan satu kesempatan lagi untuk melanjutkan sesi mediasi. Jika SS tidak menghadiri mediasi ketiga ini, maka sidang materi akan dilanjutkan untuk mempercepat penyelesaian kasus yang telah berjalan hampir 6 tahun.
Dalam konteks yang sama, adik Iqbal, Ikhsan, berharap bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo, dapat mengatasi masalah mafia tanah di negara ini. Ia merasa sangat menderita karena terjebak dalam situasi ini, dan berharap mafia tanah serta pihak yang membantu mereka dapat dihentikan.
Sementara itu, tim pengacara Sandiana Sumargo menolak memberikan keterangan setelah mediasi kedua. Mereka memilih untuk meninggalkan gedung pengadilan tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, tim pengacara penggugat intervensi yang mewakili pemilik sah tanah adalah Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak. Pada tahun 2018, Iqbal berencana menjual tanah kepada DR dengan harga yang disepakati sebesar 144 Miliar. Namun, sebelum DR membayar secara penuh, tanah tersebut dijual oleh DR kepada SS dengan harga yang tidak sesuai dengan nilai NJOP di kawasan tersebut. (Roni)