Jakarta | pikiranrakyat.org – Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak lagi menjalin hubungan dengan Mario Dandy. Meski Mangatta menjadi kuasa hukum AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, AG dan Mario Dandy sudah tidak berpacaran sejak sebelum Mangatta ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Mangatta menjelaskan, “Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini,” saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/3/2023).
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya Cristalino David Ozora karena mendapat informasi bahwa AG mendapat perlakuan tak baik dari korban. Saat kejadian tersebut, AG dan Mario Dandy masih berpacaran. Namun, saat ini AG sudah tidak menjalin hubungan dengan Mario Dandy.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas, dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar secara tertutup karena AG masih di bawah umur.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jaksel Reza menyebut bahwa sudah belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penganiayaan tersebut. AG akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4). Sidang tuntutan direncanakan berlangsung pukul 12.00 WIB.
Meski demikian, informasi terkait materi sidang hari ini tidak bisa disampaikan karena sidang bersifat tertutup. “Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB. Terkait sidang tidak bisa dibeberkan,” tutur Reza.(Rz)