back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Kuasa Hukum Kurator Minta Agar Polisi Menangkap Pendeta Debitor Pailit dan Penasihat Hukumnya

Date:

Reporter: Okik

Surabaya | pikiranrakyat.org – Pernyataan bernada tuntutan kepada Aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim dilontarkan oleh Dr. Hadi Pranoto, SH.MH pada Minggu ( 02/10/2022 ).

Dirinya “selaku Kuasa Hukum Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) milik pendeta Kristen Dr. SK.MBA seorang pemimpin tertinggi salah satu persekutuan Gereja di Indonesia.

Lebih lanjut, setelah membaca dan mempelajari pemberitaan media elektronik “Kabar Ekonomi” terbitan tanggal 3 September 2022 yang berjudul “Kuasa Hukum RSTI Sebut Ada Oknum Yang Membuat Skenario Untuk Menghentingan (mungkin maksudnya Menghentikan) Proses Hukum”. Karena dengan adanya pernyataan Pendeta SK pemilik Debitor Pailit melalui Kuasa Hukumnya ESL tersebut menjadi lebih terbukti terang benderang adanya dusta atau kebohongan atau kepalsuan dan/atau pemalsuan keterangan kepada Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim, sebagai dasar laporan yang berakibat pada upaya kriminalisasi Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi selaku Kurator yang telah bekerja on the track sesuai koridor UUK PKPU dan dalam pengamatan Hakim Pengawas, ungkap Mantan Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur.

Dengan demikian, “atas perbuatan palsu Pendeta dan kuasa hukumnya itu, Hadi Pranoto mendesak Polisi, kali ini benar-benar menegakkan hukum pidana, dan bukan menjadi alat debitor nakal mengkriminalisasi Kurator untuk menghalangi proses pemberesan dan penyelesaian pembayaran Piutang sebagai tujuan kepailitan.

Kepalsuan Pendeta dan kuasa hukumnya itu ternyata pada pelaporannya kepada Polisi yang dituangkan dalam BAP untuk menjerat Kurator, dan dinyatakan dalam pemberitaan media “Kabar Ekonomi” tanggal 3 September 2022 tersebut yang menyatakan : “Sesuai dengan prosedur dalam UU Kepailitan dan PKPU No. 37 tahun 2004, bahwa kliennya telah melakukan Renvoi dua kali.

Tentu saja prosedur sebanyak dua kali atas nilai tagihan yang ditetapkan dalam DPT ( Daftar Piutang Tetap). Namun tidak ada tanggapan maupun tindak lanjutnya. Sementara itu, Kurator PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) menutup mata terhadap keberatan Debitor atas Nilai Tagihan dalam DPT, sehingga Kuasa Pelapor menilai bahwa hak kliennya selaku debitor dalam pailit telah diabaikan oleh Kurator tersebut “.

Nah” kini menurut Hadi Pranoto, Laporan dan/atau Pernyataan Kuasa Hukum Pendeta Pemilik Debitor Pailit tersebut adalah Dusta, Bohong, Gongpik dan/atau Palsu sehingga oleh karenanya merupakan bentuk laporan palsu dan memberikan keterangan palsu pada BAP Polisi, karena pada kenyataannya si Pendeta Debitor Pailit tersebut tidak pernah menempuh Renvoi Prosedur.

Atas dasar itu, Hadi mendesak Polda Jatim agar menindak tegas orang yang mempermainkan hukum dan mengecoh Polisi tersebut, dan menghentikan praktek buruk penegakan hukum atau akrobatik hukum atas pelaksanaan UUK PKPU yang merupakan peristiwa perdata ini.

Pendeta Kristen dan Kuasa Hukum ESL tega-teganya berdusta kepada Polisi hanya untuk melampiaskan syahwat kebenciannya terhadap Tim Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi yang bekerja on the track sesuai aturan dan amanat UUK PKPU. Kalau memang pernah dua kali menempuh Renvoi Prosedur, coba tunjukkan bukti pendaftaran dan nomor perkara Renvoi dimaksud.

Bohong dan dusta mereka itu, tandas Hadi dengan nada geram. Belum lagi mereka menyebut nyebut Pasal 72 dan 234 UUK PKPU. Mereka keterlaluan gak pahamnya bahwa UUK PKPU itu Peristiwa Perdata dan tunduk pada Hukum Acara Perdata. Lagi pula mana ada bukti bahwa Kurator melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.

Coba tanyakan kepada Hakim Pengawas, ada nggak itu, ujar Penasihat Aliansi Madura Perantau itu. Kalau salah dan menyebabkan kerugian, ya berlaku Pasal 1365 KUHP perdata. singkatnya.

Tidak ada bukti bahwa Tim Kurator melakukan perbuatan pidana. Sebaliknya, Pendeta Kristen dan Kuasa Hukum ESL itu jelas melakukan tindakan dusta, bohong dan/atau kepalsuan, sehingga Polda Jatim harus menindak tegas, tutupnya.(okik)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...