Jakarta | pikiranrakyat.org – Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguasai sebidang tanah seluas 11,7 hektar yang dimiliki oleh Johnny G Plate.
Penyitaan tanah ini dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tindak lanjut dari menuduh Johnny Plate sebagai dugaan dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022. Proses penyitaan aset ini dilakukan pada hari Rabu, 7/6/2023, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023”, terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8/6/2023.
Selain tanah, Kejagung juga telah menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT dengan model Jeep SC HDTP dan nomor registrasi B 10 HAN, yang berwarna putih metalik dan diproduksi pada tahun 2021. Mobil tersebut disita dari tangan Johnny Plate pada akhir bulan Mei lalu.
Sebagai informasi sebelumnya, Johnny Plate telah ditetapkan sebagai dugaan pada hari Rabu, 17/5/2023. Ia ditetapkan sebagai dugaan berdasarkan penempatan sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran. Ia diduga telah meminta dana operasional sebesar Rp 500 juta per bulan kepada Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat dugaan korupsi dalam proyek BTS Kominfo ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.(Arf)