Kupang | pikiranrakyat.org – Polisi segera bertindak Cepat hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku pencurian Vibro Mini yang beraksi di wilayah Kabupaten Kupang berhasil diamankan.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Timur, Iptu.Victor H.Saputra, M.Si berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial YB(34) di kawasan Manutapen, Selasa 29 Maret 2022.
Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto, SIK.,MH, dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kapolsek Kupang Timur menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku (YB) berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/09/III/2022/SEK KUTIM/RES KPG/NTT.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Yosefat Kristianus yang merupakan tukang yang bekerja pada Erwin Yoseph sang kontraktor yang sedang menangani proyek pemadatan jalan di jurusan Oesao – Oekabiti dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Kutim.
Setelah menerima laporan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, Polisi langsung bertindak dengan memburu pelaku yang diketahui tinggal di Manutapen.
Mendapati terduga(YB) tidak dirumah Polisi meminta bantuan istri (YB) untuk menghubunginya dan memintanya pulang. Selanjutnya saat (YB) pulang Polisi langsung mengamankannya.
Setelah dimintai keterangan, (YB) tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang yang ia curi disembunyikan di daerah Lasiana dengan ditutupi kardus. Saat berita ini ditulis (YB) telah berada dalam tahanan Polsek Kutim sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Arifin)