back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri Terkait DPO/Buron Boenarto

Date:

Surabaya | pikiranrakyat.org – Merasa dirugikan dalam keadilan penanganan laporan pengaduan seorang Boenarto Tedjoisworo (BT) DPO /buron yang dilakukan penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya. Johannes Harjono Setiono melalui kuasa hukumnya Ridwan Obet Panjaitan melayangkan surat terbuka kepada Kapolri untuk yang kedua kalinya.

Ridwan Obet mengatakan, dengan adanya surat terbuka ini diharapkan laporan terhadap kliennya kembali dapat perhatian. Pasalnya dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint- Lidik/3352/XI/RES 124/2022/ SATRESKRIM Tanggal 08 November 2022. Johannes Harjono Setiono menduga adanya kejanggalan.

Sengaja kami mengirimkan surat terbuka untuk mencari keadilan saja atas laporan ini,โ€ kata Ridwan Obet ,Kamis (15/12/2022)

Sebelum pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan perlu digaris bawah I bahwa diketahui pihak pelapor Boenarto adalah seorang DPO /buron. Maka dari itu terlapor sempat mengajukan pendapatnya agar laporan seorang DPO tersebut dikoreksi bahkan dihentikan dan pihak Kepolisian harus menangkapnya. Namun sayangnya pihak kepolisian tidak menghiraukan surat pernyataan yang diterbitkan Polda Jatim terkait penangkapan DPO/buron Boenarto.

Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada:

1. Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
2. Kepala Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia. 3. Kepala Wassidik Bareskrim Mabes Polri. 4. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
6. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
7. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Berikut isi surat terbuka kedua yang dilayangkan Ridwan Obet Panjaitan selaku kuasa hukum :

Perihal BURON DALAM DPO ATAS NAMA BOENARTO TEDJOISWORO

Dengan Hormat,

Menunjuk surat kami tanggal 28 November 2022, Perihal tersebut di atas (fotocopy terlampir) bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berkaitan dengan Surat kami tersebut, dan berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/II/2007/491/Dit Reskrim Tanggal 5 Februari 2007 yang diperbaharui tanggal 26 April 2013 Perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tsk BOENARTO TEDJOISWORD yang ditujukan Kepada Kapolwiltabes Surabaya dan Kapolwil se Jatim (sekarang Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres se Jatim). Juga Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/492/11/2007/Dit Reskrim Tanggal 5 Februari 2007 yang ditujukan kepada Kapolda se Indonesia, diberitahukan bahwa hingga saat ini aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak menangkap buron Kepolisian tersebut, melainkan tetap melayani laporan atau pengaduan buron dimaksud, yakni sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint- Lidik/3352/XI/RES 124/2022/ SATRESKRIM Tanggal 08 November 2022

2. Bahwa adapun Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/11/2007/491/Dit Reskrim Tanggal 5 Februari 2007 yang diperbaharui Tanggal 26 April 2013 tersebut, adalah antara lain berdasarkan rujukan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B- 1665/0.5.4/Euh 1/11/2006 tanggal 23 Nopember 2006, Perihal Bantuan Penangkapan terhadap Terpidana atas nama Boenurto Tedjoisworo.

3. Bahwa Polisi adalah alat Negara yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, bukan alatnya buron dalam DPO atas nama Boenarto Tedjoisworo, oleh karena itu wajib menangkap buron yang bersangkutan, dan menghentikan atau mengabaikan pengaduan atau laporannya. demikian kami sampaikan, mohon maklum, kemudian atas perhatian serta perkenannya kami sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya.

JORLY GRIT PLAN

Hormat kami,

(RIDWAN OBET PANJAITAN, SH)

Penulis: okik pikiranrakyat.org

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...