Jakarta | pikiranrakyat.org – Mabes Polri telah mengumumkan bahwa mereka akan mengawal penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). “Mabes Polri memonitor perkembangannya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konfirmasinya pada Rabu (26/4/2023).
Sandi berharap masyarakat memberikan waktu kepada penyidik Polda Sumut untuk menyelesaikan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. Selain itu, Bidang Propam Polda Sumut sedang menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.
“Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sandi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menahan AKBP Achiruddin di tempat khusus (patsus) karena anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan tersebut, setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Dudung menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin dianggap bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Saat ini, AKBP Achiruddin sedang dipatsuskan. Ia dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak lagi menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(Rz)