back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Mabes Polri Pantau Penanganan Kasus Anak AKBP Achiruddin yang Melakukan Penganiayaan terhadap Mahasiswa di Sumatera Utara

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Mabes Polri telah mengumumkan bahwa mereka akan mengawal penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). “Mabes Polri memonitor perkembangannya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konfirmasinya pada Rabu (26/4/2023).

Sandi berharap masyarakat memberikan waktu kepada penyidik Polda Sumut untuk menyelesaikan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. Selain itu, Bidang Propam Polda Sumut sedang menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.

“Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sandi.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menahan AKBP Achiruddin di tempat khusus (patsus) karena anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan tersebut, setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dudung menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin dianggap bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Saat ini, AKBP Achiruddin sedang dipatsuskan. Ia dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak lagi menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...