back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Mahasiswi Pembuang Bayi di Sungai Ciliwung Dinikahkan Bersama Kekasihnya di Polres Metro Jakarta Timur

Date:

Reporter: Sawijan

Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang Mahasiswi pembuang bayi berinisial (MS) di sungai ciliwung kini di tahan Polisi Kamis, (7/7/2022).

Mahasiswi tersangka pembuang bayi di Sungai Ciliwung, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial (MS) telah dinikahkan dengan kekasihnya, (NDRH).

Pernikahan itu dalam rangka bentuk tanggung jawab sekaligus memperjelas status bayi yang di ketahui berkelamin perempuan yang dibuang.

Kendati telah dinikahkan, pihak kepolisian memastikan (MS) tetap akan menerima hukuman atas perbuatannya membuang bayi. Saat ini, (MS) merupakan tahanan di Polres Metro ( Jaktim) Jakarta Timur.

Walaupun (MS) sudah menikah proses hukum tetap berjalan, (MS) tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak.

Bayi itu tidak salah sehingga kami memberikan izin untuk menikah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, (Jaktim) Komisaris Besar (kombes) Polisi Budi Sartono kepada wartawan, Kamis, (7/7/2022) Juli.

kombes polisi Budi Sartono mengatakan ,pelaku mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan ayah biologis dari anak tersebut hingga melakukan hubungan suami istri,tanpa ikatan perkawinan.

Ia menegaskan, pernikahan antara keduanya ini tidak akan memutus kesalahan terhadap (MS). Hubungannya pacaran, dia mengakui telah melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan, itu sudah sering kali. (Pernikahan) tidak memutus kesalahan tersebut, pelaku sudah terbukti membuang bayi dan menelantarkan anak,” jelasnya. Saat ini kata Budi, bayi perempuan yang dibuang itu telah diambil dan dirawat oleh orang tua (SM)

Catatan sipil (capil) terhadap bayi itu juga sudah jelas usai kedua orang tuanya dinikahkan. (sw)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Tim Hukum Jabar Istimewa Resmi Bentuk Kepengurusan Wilayah Kota Depok

BANDUNG | Pikiranrakyat.org - Yayasan Tim Hukum Jabar Istimewa...

C.A.A.I.P Depok Bentuk Kepengurusan Baru, Captain Dedy Susanto Nahkodai Organisasi Hingga 2029

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Pembentukan struktural baru organisasi C.C.A.I.P,...

Legislator Gerindra Hamzah Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Nasional

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam langkah nyata untuk mengangkat...

Komaruddin Hidayat Dipilih Pimpin Dewan Pers Usai Sebulan Puasa, Ini Alasannya!

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Cendekiawan muslim sekaligus akademisi terkemuka,...