Jakarta | pikiranrakyat.org – Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, telah memberikan update perkembangan terbaru terkait RUU Perampasan Aset. Mahfud mengatakan, Presiden telah melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU tersebut.
“Presiden sudah resmi menyerahkan dua surat ke DPR pada 4 Mei 2023,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Mahfud menjelaskan, surat Presiden kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset bernomor R 22-pres-05-2023. Surat tersebut diserahkan pada Kamis (4/5).
“Ada satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, surat itu bernomor R 22-pres-05-2023. Surat supres sudah dikirim dan diterbitkan,” kata Mahfud.
Presiden juga mengeluarkan surat penugasan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu terkait pihak mana yang akan dilibatkan dalam pembahasan RUU dengan DPR.
Surat tugas bernomor B399-MD-HK-0000-05-2023. Mahfud menjelaskan, ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang juga akan terlibat.
โPejabat setingkat menteri ada empat, yakni dua menteri. Satu Menko Polhukam, kedua Menteri Hukum dan HAM. Ketiga Jaksa Agung, dan keempat Menteri Kapolres,โ kata Mahfud.
โItu berdasarkan surat penugasan dari Presiden untuk membicarakan hal ini secara serius dengan DPR dan segera membahas secara serius melalui surat bernomor B399-MD-HK-0000-05-2023,โ imbuhnya.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dibahas saat DPR membuka sidang. Ia yakin RUU tersebut akan memperkuat sistem antikorupsi di Indonesia.
โMudah-mudahan dalam sidang yang akan datang sudah bisa mulai kita bahas agar bisa segera menindak pelaku tindak pidana, khususnya koruptor. Koruptor hanya takut kemiskinan, bukan hukuman. Dengan RUU Perampasan Aset ini insya Allah,โ ujarnya. dikatakan.(Rz)