back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA, Pang Ucok Segera Dilantik

Date:

Aceh Timur | pikiranrakyat.org  – Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan yang mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Dapil Aceh Timur, Selasa (20/6/2023).

Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh melalui putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2023. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh.

Fadjri, Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, membenarkan bahwa permohonan kasasi Partai Aceh telah dikabulkan. “Dalam putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh telah dikabulkan,” kata Fadjri.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Martini. “Sehingga Pengadilan menyatakan bahwa PAW yang diusulkan oleh Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” ungkapnya.

Namun, dengan adanya putusan Kasasi dari MA, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya putusan Kasasi dari MA, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Fadjri juga menekankan bahwa Gubernur Aceh harus segera melaksanakan putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024. Proses ini harus segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri agar surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada Martini dapat segera diterbitkan.

Berdasarkan surat keputusan MA tersebut, Martini akan digantikan oleh M. Yusuf, yang akrab disapa Pang Ucok, sebagai anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur dari Partai Aceh.

“Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang, meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih ada orang-orang yang selalu menjalankan amanah dengan baik,” ujar Pang Ucok.

Pang Ucok berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mematuhi keputusan tersebut, baik dari segi hukum maupun politik.

“Jika hak sekarang membawa saya untuk menjalankan amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan yang ada, izinkanlah saya melanjutkan aspirasi masyarakat yang belum tersentuh selama sisa masa jabatan ini,” tutup Pang Ucok. (Rizki M)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...