back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Mahkamah Konstitusi Mengonfirmasi Bahwa Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Belum Berlaku

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP Baru telah resmi diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Namun, Pasal 624 BAB XXXVII dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa KUHP baru ini akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, KUHP baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Pada tanggal 28 Februari 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan atas permohonan yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung. Permohonan mereka menguji Pasal 237 huruf c, Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 256 KUHP. Hakim MK Suhartoyo menyebutkan bahwa keberlakuan KUHP baru ini telah dipertimbangkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Putusan MK Nomor 10/PUU-XXI/2023.

Namun, permohonan para pemohon tersebut tidak diterima karena dianggap prematur. Hal ini dikarenakan saat permohonan diajukan, KUHP baru yang dimohonkan untuk pengujian secara hukum ini belum berlaku. Dengan demikian, syarat adanya anggapan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang belum terpenuhi.

Pasal 237 huruf C KUHP Nasional yang mengatur pidana penghinaan lambang negara menjadi sorotan dalam permohonan para pemohon. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal tersebut ke MK dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini sebelumnya telah dihapus oleh MK dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 yang dikeluarkan pada 2013. MK menghapus pasal tersebut karena dianggap sebagai pembatasan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara terhadap identitasnya sebagai warga negara, yang bertentangan dengan maksud Undang-Undang yang berlaku.

Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus dari KUHP baru karena dianggap ironis bahwa pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 kembali diberlakukan dan dimasukkan ke dalam KUHP. Mereka menyoroti bahwa pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MK atau menganggap putusan tersebut hanya formalitas belaka, sehingga tidak melaksanakan putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Dalam permohonan mereka, Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung meminta agar pasal tersebut dihapus dari KUHP baru karena dianggap bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...