Jakarta | pikiranrakyat.org – Terdakwa AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan pelecehan seksual. Laporan itu dibuat setelah AG divonis 3,5 tahun penjara atas penyerangan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan saat ini baru melaporkan Mario Dandy Satriyo karena sebelumnya fokus pada persidangan atas penyerangan terhadap David.
“Jadi, kami tegaskan ini delik tersendiri. Kami fokus sidang kemarin, dan fakta itu baru kami ketahui saat vonis,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Laporan penyerangan seksual tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polres Metro Jaya. Mario Dandy dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
โPelecehan seksual terhadap anak jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang melakukan aktivitas seksual, baik suka sama suka maupun terpaksa, melakukan kejahatan,โ ujarnya.
Seperti diketahui, selama persidangan, AG juga pernah melakukan hubungan badan dengan David Ozora. Namun, dalam laporan hari ini, hanya Mario Dandy yang didakwa.
MDS adalah satu-satunya tersangka karena dia sudah dewasa dan kami belum melihat ada unsur pidana untuk orang lain, jelasnya.
Mangatta menambahkan bahwa mereka juga melampirkan bukti yang ada dalam laporan tersebut. Namun, sejauh ini baru ada empat bukti yang diajukan. Salah satu bukti yang diajukan adalah putusan pengadilan.
“Awalnya kami mengajukan delapan alat bukti. Tapi untuk saat ini baru empat yang kami ajukan. Empat sisanya akan kami tambahkan saat klarifikasi atau pemeriksaan awal penggugat,” jelasnya.
“Jadi putusan itu juga salah satu bukti kita kemarin. Itu bukti yang sah, jadi kita lampirkan dalam laporan polisi,” tambahnya.(Rz)