pikiranrakyat.org | Pengadilan tingkat pertama di Podgorica, Montenegro telah memutuskan untuk membebaskan Do Kwon, pendiri dan mantan kepala eksekutif perusahaan blockchain Terraform Labs, beserta rekan satu timnya yang merupakan warga negara Korea Selatan, dengan jaminan. Mereka sebelumnya didakwa karena mencoba menggunakan dokumen pribadi palsu di Montenegro.
Do Kwon, yang memiliki nama lengkap Kwon Do-Hyung, ditangkap oleh otoritas Montenegro pada tanggal 23 Maret saat mencoba naik pesawat ke Dubai menggunakan paspor Kosta Rika. Ia ditahan bersama dengan seorang rekan yang diidentifikasi sebagai Han Chang-joon, Chief Financial Officer perusahaan Terraform Labs.
Pada tanggal 12 Mei 2023, pengadilan menerima pembayaran jaminan sebesar USD 435.000 atau sekitar Rp 6,3 miliar untuk masing-masing dari dua tersangka, sambil menunggu persidangan yang dimulai sehari sebelumnya. Meskipun mereka dibebaskan dengan jaminan, mereka tidak diizinkan meninggalkan apartemen mereka dan akan tetap dijaga oleh polisi Montenegro.
Do Kwon telah menyatakan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan oleh jaksa Montenegro. Namun, pihak berwenang di Seoul dan Amerika Serikat sedang mencari ekstradisi Do Kwon terkait dengan kejatuhan mata uang kripto luna dan stablecoin terrausd senilai USD 40 miliar atau sekitar Rp 6.416 triliun di dalam ekosistem Terraform. Banyak investor, diperkirakan sekitar 200.000 orang, menderita kerugian besar ketika nilai mata uang tersebut menurun.
Do Kwon sebelumnya menghilang setelah peristiwa tersebut dan pergi ke Singapura pada bulan April 2022, tepat sebelum kejatuhan dua mata uang digital tersebut. Ia kemudian masuk dalam daftar merah Interpol atas tuduhan penipuan dan kejahatan keuangan. Setelah itu, ia melarikan diri ke Serbia dan dilaporkan telah mendaftarkan perusahaan baru di sana, sebelum akhirnya berada di Montenegro, di mana ia dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Pada akhir Maret, pengacara Do Kwon di Montenegro mengatakan bahwa sebelum diekstradisi, pengusaha kripto tersebut harus diadili terlebih dahulu di negara tersebut karena melakukan perjalanan dengan dokumen palsu. Kemungkinan Do Kwon juga harus menjalani hukuman penjara di Montenegro sebelum diserahkan ke yurisdiksi lain, sesuai dengan pernyataan dari menteri kehakiman Montenegro. (In)