Reporter: Joko Hendarto
Asahan | pikiranrakyat.org – Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan sebesar Rp 352. 590.007,37.-. Kejaksaan Negri Kisaran akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Y mantan kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Batu Bara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( DPP IHI-red ) Bahrum Sitompul kepada pikiranrakyat.org mengatakan,” sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Asahan yang telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Ya mantan Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan “, Kamis ( 25/08/2022 ) pukul 16.00 Wib di ruang kerjanya Kisaran.
” Apresiasi terhadap Kejari Asahan ini diberikan sebagai langkah dalam upaya untuk memberantas terjadinya peluang tindak korupsi khususnya pada anggaran Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Termasuk juga didalamya permasalahan tentang dugaan penyimpangan serta penyelewengan keuangan yang banyak sekali terjadi pada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) di Kabupaten Asahan.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II berinisial Ya ini juga sebagai bentuk pembelajaran bagi kepala kepala desa lainnya di Kabupaten Asahan agar bijaksana dan transparan dalam mempergunakan serta mengkelola Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa sesuai dengan program yang telah diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo “, terang Bahrum Sitompul.

Untuk itu atas nama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( LSM DPP IHI ) Kabupaten Asahan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negri Asahan beserta jajarannya yang telah mengapresiasi serta menindak lanjuti hasil temuan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Perkebunan Sei Dadap I/II yang dilaporkan oleh DPP IHI “, ujar Bahrum Sitompul
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negri Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Josron Malau dalam siaran pers What’s App Gruop menjelaskan, ” pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wib membenarkan penahanan terhadap Ya, mantan Kades Perkebunan Sei Dadap I/II tersangka kasus korupsi DD dan ADD Tahun 2018 dan 2019.
Penahanan terhadap tersangka Ya ini dilakukan bermula dari adanya laporan LSM DPP IHI Kabupaten Asahan dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan sebesar Rp 352, 590, 007, 37. Tersangka bersikap kooperatif setelah berulang kali dipanggil untuk hadir dan menyerahkan diri ke Kejari Asahan. Tersangka Ya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan lansung dilakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara “, papar Jusron. ( JH )