back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Pengadilan Tinggi Jakarta telah melaksanakan sidang banding untuk memutuskan vonis atas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengumumkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatkan, Rabu (12/4/2023)

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa unsur sengaja dalam perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara hukum. Saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan dianggap cukup untuk memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Hakim menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo telah menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, meskipun telah mengajukan banding, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa harus tetap berada di tahanan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam persidangan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, sementara tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman pidana penjara. Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara. (Sarwijan)

 

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...