back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Mantan Manajer Coinbase Mengakui Bersalah dalam Kasus Perdagangan Orang Dalam Aset Kripto dengan SEC

Date:

pikiranrakyat.org – Dua bersaudara, Ishan Wahi dan Nikhil, terlibat dalam kasus perdagangan orang dalam kripto yang telah sepakat untuk menyelesaikan tuntutan perdata dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Pada tahun sebelumnya, SEC telah mendakwa keduanya dengan tuntutan perdata atas tindakan perdagangan orang dalam aset kripto.

Ishan Wahi, mantan manajer produk Coinbase, diketahui menghasilkan lebih dari USD 1,5 juta atau sekitar Rp 22,4 miliar dari berinvestasi pada aset digital baru tepat sebelum aset-aset tersebut terdaftar di Coinbase, bursa kripto terbesar di Amerika. Dalam kasus ini, Ishan Wahi menggunakan pengetahuannya sebagai mantan pegawai di bursa tersebut untuk membeli aset yang akan datang sebelum terdaftar dan dengan cepat menjualnya setelah terdaftar, menghasilkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri dan rekan-rekannya.

Akibat tindakannya, Ishan Wahi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam penyelidikan kriminal terpisah, sementara saudaranya, Nikhil, menerima hukuman 10 bulan. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah aset sebagai bagian dari penyelesaian tuntutan perdata.

Dalam rincian penyelesaian tuntutan perdata tersebut, keduanya diperintahkan untuk menyerahkan 10,97 Ethereum senilai USD 20.926 atau setara Rp 313,5 juta, USD 9.440 atau setara Rp 141,4 juta dalam bentuk stablecoin Tether, dan USD 892.500 atau setara Rp 13,3 miliar dalam bentuk tunai.

Kasus ini menarik perhatian karena menjadi kasus perdagangan orang dalam pertama yang melibatkan cryptocurrency. Insider trading, seperti yang dijelaskan oleh Investopedia, adalah praktik seseorang atau pihak yang memanfaatkan informasi rahasia tentang listing aset di pasar untuk meraih keuntungan. Dalam kasus ini, Ishan Wahi menggunakan pengetahuannya sebagai mantan manajer produk Coinbase untuk mencari keuntungan dari perdagangan orang dalam dalam aset kripto sebelum aset tersebut didaftarkan secara resmi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar kripto tentang pentingnya mematuhi peraturan dan etika perdagangan yang adil. Perdagangan orang dalam tidak hanya merugikan pasar dan investor lainnya, tetapi juga melanggar hukum dan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi industri kripto untuk lebih memperkuat regulasi dan menghindari praktik-praktik yang merugikan keadilan pasar. (In)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...