Jakarta | pikiranrakyat.org – Markas perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Mereka telah menggunakan strategi khusus untuk menghindari kecurigaan jika ada kehadiran polisi di tempat tersebut.
“Pada saat ada polisi datang, kami menggunakan bel sebagai isyarat. Orang yang berjaga di depan akan memegang bel tersebut, dan jika ada yang mencurigakan, mereka akan menekan bel tersebut. Tanpa keraguan, kami akan langsung menutup tempat tersebut,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan pada Jumat (16/6/2023).
Panji juga mengungkapkan bahwa pengelola perjudian tersebut memiliki banyak mata-mata yang menyamar sebagai warga biasa.
“Tentu saja ada banyak mata-mata, hanya saja pada saat itu kita tidak bisa mengidentifikasi semuanya karena mereka menyamar sebagai warga biasa,” katanya.
Markas judi ini telah beroperasi dalam waktu yang lama. Mereka membuka tempat perjudian setelah merasa aman.
“Kami telah mendapatkan informasi bahwa mereka telah beroperasi dalam waktu yang lama, namun mereka tidak selalu bermain. Mereka memperhatikan situasi, dan ketika merasa cukup aman, mereka akan memulai permainan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan kasus perjudian di Jl Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 44 dari 60 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil dari operasi rutin yang ditingkatkan selama beberapa hari terakhir.
“Pertama, kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Jakarta Pusat, yang telah dikenal sebagai basis tempat permainan judi ini berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (15/6).
Dari markas perjudian tersebut, polisi berhasil menangkap puluhan orang, termasuk para pemain dan penyelenggara.
“Kami menangkap para penyelenggara dan pemain, serta sejumlah koordinator untuk permainan tasiu dan pakiu,” tambah Suyudi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa dari 60 orang yang ditangkap, 44 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari total 60 orang yang kami amankan, setelah melalui pemeriksaan dan terpenuhinya unsur dan alat bukti, kami menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam perjudian yang dikenal sebagai pakiu dan tasiu,” ujar Hengki Haryadi.
Hengki menyebutkan bahwa tindakan polisi ini merupakan respons terhadap keluhan dan kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, polisi bertindak cepat untuk menangani keluhan tersebut.
Mengenai perjudian di Sawah Besar, Hengki menyatakan bahwa kejadian semacam itu telah sering terjadi. Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk menahan para tersangka.
“Kasus ini telah terjadi berulang kali, dan kami telah menangkap pelaku sebelumnya. Oleh karena itu, saat ini kami menahan mereka semua, dan banyak di antara mereka yang sudah berumur,” jelasnya.(Rz)