Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang pengacara bernama Arifin Purwanto telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Arifin meminta agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Hal tersebut mendapatkan respon dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyatakan setuju jika SIM bisa berlaku seumur hidup dengan syarat perlu dilakukan kajian ulang terkait hal tersebut.
“Kalau SIM menurut saya bisa saja berlaku demikian, tapi perlu kajian kembali”, terang Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Sahroni menyebut, bahwa SIM terkait dengan data yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, menurutnya, masa berlaku SIM bisa saja berlaku seumur hidup. Namun, Sahroni menegaskan, bahwa masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan tidak bisa berlaku seumur hidup.
“Kalau SIM kan terkait data yang sama dengan NIK, jadi bisa seumur hidup”, ucapnya.
Arifin Purwanto merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Dalam gugatannya, Arifin menyatakan, bahwa masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Arifin juga menyebut, bahwa ia harus mengeluarkan uang dan tenaga untuk memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis.
Dalam gugatannya, Arifin meminta MK mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang’ tidak dimaknai ‘berlaku seumur hidup’.
Sementara itu, Ahmad Sahroni setuju jika SIM bisa berlaku seumur hidup dengan syarat perlu dilakukan kajian ulang terkait hal tersebut. Namun, Sahroni menegaskan bahwa STNK dan nopol kendaraan tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya. Oleh karena itu, Sahroni tidak setuju jika STNK dan nopol berlaku seumur hidup.
“Untuk STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya, jadi saya nggak setuju kalau STNK seumur hidup. Untuk nopol saya juga tidak setuju”, tandasnya.
Sebelumnya, Arifin Purwanto telah mengajukan gugatan terhadap UU LLAJ dan meminta agar masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup. Pendapat Sahroni sependapat dengan Arifin, namun ia menilai perlu dilakukan kajian ulang terkait hal tersebut.(Arf)