Jakarta | pikiranrakyat.org – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 Juni 2023. Uji materiil ini terkait dengan pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK, yang telah diubah oleh pemerintah menjadi 5 tahun, sebelumnya hanya 4 tahun, sesuai dengan putusan MK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Sudah didaftarkan Senin”, ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu 21/6/2023.
Dalam uji materiil tersebut, MAKI diwakili oleh dua pemohon, yaitu Boyamin Saiman sebagai pemohon I dan Christophorus Harno sebagai pemohon II. Mereka meminta hakim MK untuk memaknai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sehingga masa jabatan pimpinan KPK memegang jabatan lima tahun berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 3023-2028”, terang Boyamin.
MAKI juga menguji Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berpendapat bahwa asas hukum tidak boleh berlaku surut, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan KPK yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode tahun 2023-2028 tidak berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini menjabat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, keppres tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, masih menjabat hingga 19 Desember 2023.
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember”, ujar Mahfud seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum’at 9/6/2023.
Mahfud menjelaskan, bahwa keputusan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk mematuhi putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sejak era kepemimpinan Firli Bahuri dan lainnya yang seharusnya berakhir pada Desember 2023. Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang sebelumnya direncanakan akan mulai bekerja pada Juni 2023.
“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi – diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK”, jelas Mahfud.
Meskipun dalam diskusi-diskusi, tidak semua pihak setuju dengan putusan MK, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK tersebut memiliki status final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah harus mengikuti putusan tersebut untuk menjaga konsistensi konstitusional. Menolak untuk mengikuti putusan MK dapat menimbulkan ketidakpatuhan terhadap Mahkamah Konstitusi di masa mendatang.
“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini”, tandas Mahfud.(Arf)