Jakarta | pikiranrakyat.org – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengimbau anak buahnya mentaati peraturan saat melakukan tilang manual bagi pelanggar. Latif secara khusus meminta agar timnya tidak melakukan praktik ilegal seperti pemerasan atau penyuapan.
“Ya memang (larangan pungli), insya Allah sudah kami komunikasikan dan mohon doa agar anggota kami benar-benar profesional, dan kami akan bertindak seprofesional mungkin,” kata Latif saat dihubungi, Rabu (17 Juni 2023).
Latif mengimbau masyarakat untuk proaktif mencegah kejadian tersebut dan mengingatkan kedua pihak yang terlibat pungli bahwa mereka dapat dikenakan sanksi pidana.
โKami juga tegaskan jika mereka diajak untuk melakukan kegiatan lain atau ‘penyelesaian’, artinya menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan, maka harus ditolak. Karena kedua belah pihak dapat menjadi tersangka. Pemberi dan penerima, hal ini tidak boleh terjadi. ,” dia telah menyatakan.
Latif menegaskan, pemberlakuan kembali penilangan manual tidak dimaksudkan sebagai sarana bagi polisi untuk meningkatkan kegiatan penegakan hukum. Sebaliknya, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan lalu lintas.
โHarapan kami adalah agar masyarakat sadar, sehingga di satu sisi peraturan ini menjadi warning bagi masyarakat bahwa ini sedang dilaksanakan dan harus kita patuhi. ” dia menambahkan.
Alasan Pengenalan Kembali Tiket Manual
Sebelumnya, Kabid Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan diberlakukannya kembali tilang di tempat.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah menginstruksikan Polda untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menerapkan tilang di tempat,” kata Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15 Mei 2023).
Salah satu alasan pemberlakuan kembali tiket manual adalah terbatasnya ketersediaan infrastruktur penegakan hukum lalu lintas elektronik (e-TLE) di wilayah tertentu.
โPenertiban pelanggaran lalu lintas secara manual diterapkan di wilayah yang tidak terjangkau atau tidak terjangkau oleh sistem e-TLE. Penilangan secara manual dilakukan bagi pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas oleh petugas,โ jelas Sandi.
Lebih lanjut Sandi mengungkapkan hasil evaluasi dari Korlantas Polri menyusul penghentian penilangan manual. Dia menjelaskan, terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang belum tercakup e-TLE.
โBerdasarkan evaluasi yang dilakukan di beberapa daerah sejak penilangan manual ditiadakan, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE. ticketing dipandang sebagai langkah pendukung untuk memperkuat keberadaan e-TLE ticketing, terutama di ruas-ruas jalan tanpa kamera e-TLE,โ jelas Sandi.(Rz)