Reporter: Emy
Depok | pikiranrakyat.org – Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, Pemerintah Kota Depok membuat program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D’BEST) yang berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Program tersebut disambut antusias oleh Kepala Kantor Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Anwar Nasihin.
Menurutnya, program PALING D’BEST sangat membantu warganya mendapatkan kemudahan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Melalui program ini warga akan mendapat kemudahan dalam membayar PKB maupun PBB, ” ujar Anwar, Selasa (05/07/2022).
Kemudahan atau keuntungan bagi warga, lanjutnya, antara lain adalah bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan diskon PKB dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu.
“Jadi warga yang pajak motornya sudah melewati batas dan tidak dikenakan denda bisa memanfaatkan program ini,” bebernya.
Lebih jauh di ungkapnya, bagi warga yang ingin membayar PBB juga akan mendapatkan kemudahan. Yaitu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan serta Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis.
“Saya berharap warga Sawangan dapat memanfaatkan program ini dan menjadi warga yang taat pajak demi terciptanya pembangunan di Kota Depok,” tutur Anwar.
Anwar pun menyebutkan, bahwa dirinya telah menginstruksikan keseluruh Lurah, RW maupun RT yang berada di wilayah Sawangan untuk bisa mengabarkan kepada warga di wilayahnya masing-masing mengenai program PALING D’BEST tersebut. (Emy)