Jakarta | pikiranrakyat.org – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan terima kasih kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap puluhan pimpinan Badan Penunjang DPR (AKD) tidak mematuhi melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sahroni menyatakan anggota DPR perlu diingatkan.
“Terima kasih kepada ICW yang konsisten memperhatikan detail terkait korupsi dan potensinya. Kami di Komisi III (DPR) menyambut baik laporan ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Sahroni mengatakan, sebaiknya anggota DPR diingatkan untuk rutin melaporkan LHKPN. Ia menduga, yang tidak melapor mungkin sudah lupa atau tidak sempat melapor.
“Lebih baik diingatkan, karena mungkin anggota dewan yang bersangkutan lupa atau tidak sempat melakukannya. Atau mungkin ada stafnya yang lengah. Kemungkinannya banyak,” ujarnya.
ICW merilis analisis pemetaan kepatuhan pimpinan AKD DPR dalam melaporkan LHKPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 55 dari 86 pimpinan AKD dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.
Periode pemantauan kepatuhan oleh ICW adalah dari 2019 hingga 2021. Pendataan dilakukan pada Maret 2023.
ICW memantau kepatuhan pimpinan di 8 AKD DPR, yakni pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Baleg, pimpinan Banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN, dan pimpinan MKD.
“Hasil pemetaan ICW pada Maret lalu, dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh, sedangkan yang tidak patuh mencapai 55 orang,” kata Kurnia Ramadhana dalam peluncuran riset ICW secara daring, Minggu (9/4). ).
Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan empat jenis ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dalam analisisnya. “Jenis ketidakpatuhan LHKPN yang dipantau ICW meliputi empat kategori yaitu pertama, pelaporan tidak tepat waktu, kedua pelaporan tidak reguler, ketiga pelaporan tidak tepat waktu dan tidak reguler, dan keempat tidak pelaporan sama sekali,” kata Kurnia.
Kurnia kemudian merinci 55 pimpinan yang dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPNnya. Dia menyayangkan mayoritas pimpinan DPR masuk dalam kategori ini.
“Inilah data mereka yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Sangat disayangkan dari lima pimpinan DPR, empat di antaranya tidak patuh, baik terlambat maupun tidak teratur. Sementara itu, 37 pimpinan Komisi, 2 pimpinan Baleg, 2 pimpinan Banggar, 3 pimpinan BURT, 2 pimpinan BKSAP, 2 pimpinan BAKN, dan 3 pimpinan MKD tidak patuh,” ujarnya.
Kurnia juga memaparkan pemetaan ketidakpatuhan pimpinan AKD berdasarkan afiliasi partai politiknya. Dia mengatakan mayoritas pemimpin yang tidak patuh itu berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Pemetaan ICW terhadap pimpinan AKD yang tidak patuh dari partai politik menunjukkan bahwa partai yang paling banyak memiliki pimpinan AKD yang tidak patuh adalah PDIP, disusul oleh Golkar. Mereka masing-masing memiliki 11 dan 10 pemimpin yang tidak patuh. Gerindra memiliki 6 orang yang tidak patuh. NasDem masing-masing 5 orang, PAN dan Demokrat masing-masing 3 orang, sedangkan PPP dan PKS masing-masing 2 orang pemimpin yang tidak patuh,” kata Kurnia.(Rz)