Jakarta | pikiranrakyat.org – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau masyarakat untuk menjadi lebih berhati-hati dalam memilih informasi terkait kesempatan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kasus penipuan penempatan PMI yang terjadi di Filipina melalui praktik online scamming.
“Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya”, terang Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).
Ida meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap iklan-iklan lowongan pekerjaan palsu yang memiliki ciri-ciri seperti data dan alamat perusahaan penempatan yang tidak jelas, iklan yang berasal dari individu, syarat bekerja yang terlalu mudah, dan penawaran gaji yang tinggi atau terlalu fantastis.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan, serta memverifikasi status pendaftaran mereka di Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Ida juga mengimbau masyarakat untuk mengklasifikasikan informasi mengenai peluang kerja di luar negeri yang diperoleh melalui media sosial dengan menghubungi Dinas Tenaga Kerja atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan kebenarannya.
“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming international di Filipina”, ungkap Ida.
Ida menjelaskan, bahwa untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, kerjasama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga serta partisipasi aktif masyarakat sangatlah penting. Masyarakat dapat memberikan informasi melalui call center di nomor 1500-630 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08119521150 yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017”, tandasnya.(Arf)