Jakarta | pikiranrakyat.org – Kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan TB baru-baru ini menimbulkan perhatian besar di Indonesia. TB, yang merupakan penerima manfaat dari PT UP, telah melakukan pelanggaran pidana dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014, yang kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 miliar, Kamis (30/03/2023).
Kasus ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara, yakni Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas perpajakan ketiga negara mitra tersebut untuk mengusut kasus ini.
Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham untuk menangani kasus ini.
TB sendiri telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun ditolak. TB juga melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang statusnya sudah meninggal dunia, yakni IS dan HS.
Kasus TB menjadi salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak bagi setiap wajib pajak untuk mencegah terjadinya tindak pidana perpajakan yang merugikan negara.
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan selama bertahun-tahun, sanksinya adalah denda sebesar Rp 1 juta per bulan dan kurang bayar PPh yang terutang serta bunga sebesar 2% per bulan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.(Rz)