Jakarta | pikiranrakyat.org – Polemik ruko yang merambah jalan di Pluit, Jakarta Utara (Jakut), terus bergulir. Ketua RT setempat, Riang Prasetya, meminta agar anggota dewan tidak mempolitisasi masalah tersebut.
“Kemarin ada rombongan yang datang mewakili ormas, dan saya perhatikan ada dua anggota dewan yang hadir. Pertama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI), dan kedua anggota DPR RI. ),” kata Riang kepada wartawan saat diwawancarai di kantornya di Jakarta Utara, Jumat (26/5/2023).
Riang mewanti-wanti agar kedua anggota dewan tidak menimbulkan keresahan terkait ruko yang melanggar aturan. Ia menegaskan, polemik tersebut semata-mata terkait dengan pelanggaran saluran air dan tidak terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya ingin menyampaikan kepada anggota dewan yang hadir kemarin, tolong jangan membuat keresahan atau mempolitisasi kejadian ini. Ini tidak ada hubungannya dengan UMKM. Masalah ini hanya pelanggaran saluran air dan bahu jalan,” tandasnya.
Riang mempertanyakan tujuan kunjungan kedua anggota dewan tersebut, karena mereka tidak memberi tahu dia tentang kedatangan mereka.
“Kamu datang ke sini, padahal saya ketua RT, tapi kamu tidak memberi tahu saya tentang kunjungan kamu. Apa tujuan kunjungan kamu sebagai anggota dewan? Apakah kamu mencoba memprovokasi? Ini tidak ada hubungannya dengan UMKM; itu murni pelanggaran, Tuan-tuan,” tambahnya.
Sebelumnya, aparat bersama membongkar bangunan yang merambah fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos) pada Rabu (24/5). Operasi tersebut melibatkan lebih dari 200 personel gabungan, antara lain dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Utara, Dinas Tata Kota, Perumahan, dan Pertanahan Jakarta Utara, Dinas Pekerjaan Umum Kota Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Personel Dinas Prasarana dan Prasarana Jakarta Utara dan Dinas Sumber Daya Air menghancurkan beton-beton jalan dengan bor bor. Mereka juga melepas dan mengelas kanopi dan membuka semua bak kontrol yang menutupi drainase untuk memastikan penyerapan air lancar selama hujan.
Personel juga menggunakan dua platform kerja udara yang dipasang di truk untuk mengangkat personel yang terlibat dalam penghancuran bagian kanopi.
Langkah tersebut diambil pihak berwenang karena ruko tidak sesuai dengan fungsi tata ruang, termasuk penggunaan lahan dan intensitas bangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemanfaatan Ruang. Selain itu, bangunan tersebut menghalangi akses ke area yang secara hukum dinyatakan sebagai milik umum. Pemberlakuan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rabu (24/5), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) membongkar ruko yang menempati fasum/fasos. Pemprov DKI sebelumnya memberikan tenggat waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5) hingga berakhir Selasa (23/5).(Rz)