Kebumen | pikiranrakyat.org – Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Tersangka diketahui inisial WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam Konferensi Pers nya, bahwa tersangka ditangkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba, kita amankan tersangka WS alian Gudel”, jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 6 Maret 2023 saat Konferensi Pers.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : Empat paket Shabu yang disimpan dalam plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, Handphone Android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan di lapangan, dan tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya.
“Tersangka bisa diamankan bukan karena apesnya. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Satresnarkoba”, ungkapnya.
Kepada Polisi tersangka mengaku berkenalan dengan Narkotika jenis Shabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu. Bermula dari coba-coba, lalu mengkonsumsi Shabu menjadi rutinitas tersangka selama sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.
Selanjutnya ia mengaku mengedarkan Shabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan barang haram tersebut, ia bisa memperoleh Shabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali”, ucap Gudel.
Dengan mengkonsumsi Shabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi Shabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.
Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah. (Herman)