Jakarta | pikiranrakyat.org – Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait polemik perizinan shalat Idul Fitri pada 21 April yang sempat tidak diizinkan oleh Walikota Pekalongan dan Walikota Sukabumi. Mahfud mengimbau agar lapangan yang dikelola Pemda memberi izin bagi ormas atau kelompok masyarakat yang ingin memakainya meski terdapat perbedaan waktu Hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat shalat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mengakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya”, ucap Mahfud, dalam keterangannya dikutip dari Instagramnya @mohmahfudmd, Selasa (18/4/2023).
Ia mengatakan, bahwa perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasarkan Hadits Nabi, yaitu ‘Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal’ (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab.
Mahfud menjelaskan, Rukyat adalah melihat dengan mata/teropong seperti praktik zaman Nabi. Hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi. Rukyat tentu didahului dengan hisab, juga untuk kemudian dicek secara fisik.
Mahfud menegaskan, NU dan Muhammadiyah sama-sama menggelar hari raya pada tanggal 1 Syawal. Namun, perbedaannya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal.
“Jadi cara memahami secara sederhana begini. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya tanggal 1 Syawal, hanya beda pilihan ukuran ufuk. Sama juga, misalnya, umat Islam sama-sama melaksanakan salat dzuhur saat matahari lengser ke arah barat sekitar jam 12.00. Tetapi yang satu shalat jam 12.00, yang satu salat jam 13.00. Sama benarnya, tak perlu ribut”, terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengabarkan informasi terkini soal Walikota Pekalongan dan Walikota Sukabumi yang kini mengizinkan lapangan dipakai untuk shalat Idul Fitri pada 21 April. Mu’ti bersyukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Walikota Pekalongan dan Walikota Sukabumi yang mengizinkan lapangan Mataram dan Merdeka, sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023”, ungkap Mu’ti kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Mu’ti mengapresiasi dukungan dari jajaran pemerintah pusat, Kementerian Agama, Polri, pimpinan partai politik, anggota DPR/DPRD, tokoh masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung ditegakkannya konstitusi. Hal itu dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati demi persatuan umat dan bangsa.
“Salat Idul Fitri di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah tetapi untuk seluruh umat Islam”, ujar Mu’ti.(Arf)