Jakarta | pikiranrakyat.org – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah yang telah melakukan pelanggaran. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Raja Juli Antoni, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kajati Kalteng Pathor Rahman, Jumat (24/3/2023).
Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan tentang praktik mafia tanah yang melibatkan Madi Goening Sius dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No 23 Tahun 1960. Praktik ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat, karena tersangka mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pemerintah akan serius dalam memerangi dan memberantas mafia tanah. Ia juga mendorong berbagai pihak seperti Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Dalam upaya memerangi mafia tanah, Menteri Hadi Tjahjanto menginformasikan bahwa Satgas Mafia Tanah telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kapolda, dan Kajati Kalteng untuk menetapkan status P.21 pada perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka. Dengan adanya status P.21, perkara tersebut akan segera diproses di pengadilan untuk mengadili tersangka.
Menteri Hadi Tjahjanto juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi mafia tanah dengan cara memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, ruang gerak mafia tanah dapat ditutup dan mafia tanah dapat diberantas sampai akarnya.
Dalam kesimpulannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Ia mendorong berbagai pihak untuk bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan mafia tanah dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi mafia tanah dengan cara memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. (Sl)