Bandung | pikiranrakyat.org – Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia layanan internet dalam program Bandung Smart City. Skandal korupsi melibatkan kode rahasia, “Semua Orang Bahagia”, dan sepasang sepatu Louis Vuitton, Senin (17/4/2023).
Yana ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, Jumat, 14 April 2023. Sembilan orang lainnya, termasuk seorang pejabat pemerintah daerah, juga ditangkap.
Setelah menjalani interogasi intensif, Yana dan enam pejabat pemerintah lainnya dijerat dan ditahan pada Minggu, 16 April. Di antara mereka yang dijerat adalah Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada tahun 2018 Pemkot Bandung mencanangkan program Bandung Smart City. Kemudian, pada tahun 2022, Yana dilantik sebagai walikota, dan program tersebut terus meningkatkan layanannya, termasuk layanan CCTV dan internet.
Penyedia layanan tersebut adalah PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan Benny sebagai direkturnya dan Andreas Guntoro sebagai manajernya, serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan Sony Setiadi sebagai CEO-nya.
Sekitar Agustus 2022, Guntoro dan Benny bersama Sony Setiadi menemui Yana di Kantor Wali Kota untuk mengamankan kontrak penyediaan layanan CCTV kepada Dinas Perhubungan Bandung dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Pada Desember 2022, mereka mengadakan pertemuan lagi di Kantor Walikota, di mana Yana diduga menerima uang dari Setiadi dan membahas keterlibatan PT CIFO dalam proyek tersebut.
Usai rapat, Yana bersama Dadang Darmawan yang merupakan kepala dinas perhubungan, dan Khairul Rijal menerima suap uang tunai dari Setiadi melalui sekretaris kepercayaan Yana, Rizal Hilman. Transaksi itu dilakukan sesuai dengan kode rahasia “Semua Bahagia” yang disampaikan kepada sekretaris Yana, RH, oleh Khairul Rijal.
Yana juga dituding menerima suap dari pihak lain yang masih didalami KPK.
KPK menyita berbagai mata uang dan sepasang sepatu Louis Vuitton senilai total Rp 924,6 juta sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Yana, Dadang, dan Khairul, yang merupakan penerima suap, didakwa melanggar Pasal 11, 12(a), atau 12(b) UU Tipikor 1999. Benny, Sony, dan Andreas, yang diduga sebagai pemberi suap, didakwa melanggar Pasal 5(1)(a), 5(1)(b), atau 13 undang-undang yang sama.
Keempat tersangka ditahan di lokasi terpisah selama 20 hari, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.(Rz)