back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Muncikari Diciduk Usai Menjajakan Perempuan ABG di Air Mancur Bogor

Date:

Bogor | pikiranrakyat.org – Dua pria yang diduga muncikari atau pelaku trafficking berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat menjajakan seorang perempuan ABG di kawasan Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kedua pria tersebut dan perempuan ABG yang dijajakannya dikenal melalui media sosial, Selasa (2/5/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, “Ada dua pelaku yang diamankan, bisa dibilang ini muncikari, tapi lebih tepat ke trafficking ya. Pelaku yang diamankan dua orang, laki-laki.” Kedua pelaku adalah M Samir (24), warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor; dan Alfiansyah (20), warga Megamendung, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap di sebuah hotel setelah menjajakan perempuan ABG kepada dua orang pria hidung belang.

Alfiansyah diduga mengiming-imingi perempuan ABG tersebut dengan gaji Rp 3 juta per pekan untuk menjadi PSK. Kedua muncikari ini pun memasarkan korban melalui media online. “Terlapor Muhamad Samir alias Aming membawa korban ke hotel di Air Mancur untuk open BO dan telah mendapatkan tamu atau laki-laki hidung belang sebanyak dua orang, dengan harga Rp 250 ribu per tamu,” jelas Rizka.

Uang tersebut kemudian diberikan ke pelaku dan digunakan untuk makan serta sewa hotel. Kedua pelaku dikenai Pasal 76 KUHP tentang perdagangan orang dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...