Bogor | pikiranrakyat.org – Dua pria yang diduga muncikari atau pelaku trafficking berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat menjajakan seorang perempuan ABG di kawasan Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kedua pria tersebut dan perempuan ABG yang dijajakannya dikenal melalui media sosial, Selasa (2/5/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, “Ada dua pelaku yang diamankan, bisa dibilang ini muncikari, tapi lebih tepat ke trafficking ya. Pelaku yang diamankan dua orang, laki-laki.” Kedua pelaku adalah M Samir (24), warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor; dan Alfiansyah (20), warga Megamendung, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap di sebuah hotel setelah menjajakan perempuan ABG kepada dua orang pria hidung belang.
Alfiansyah diduga mengiming-imingi perempuan ABG tersebut dengan gaji Rp 3 juta per pekan untuk menjadi PSK. Kedua muncikari ini pun memasarkan korban melalui media online. “Terlapor Muhamad Samir alias Aming membawa korban ke hotel di Air Mancur untuk open BO dan telah mendapatkan tamu atau laki-laki hidung belang sebanyak dua orang, dengan harga Rp 250 ribu per tamu,” jelas Rizka.
Uang tersebut kemudian diberikan ke pelaku dan digunakan untuk makan serta sewa hotel. Kedua pelaku dikenai Pasal 76 KUHP tentang perdagangan orang dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.(Rz)