Madiun | pikiranrakyat.org – Ketiga oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendapatkan mutasi mendadak setelah diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pengusaha dan pejabat. Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun pada Rabu (24/5/2023).
Para jaksa yang terlibat dalam kasus ini adalah AB, yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, MA, yang menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun yang berinisial SU. Pemindahan mereka dilakukan dengan tujuan untuk meredakan kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun.
Andi Irfan Syafrudin menyatakan, “Pemindahan ini dilakukan agar masalah yang terjadi kemarin tidak mengganggu kerja kami secara internal. Sebagai amanah undang-undang, pemindahan ini dilakukan terlebih dahulu untuk menetralisir situasi.”
Dengan mutasi ini diharapkan dapat mengembalikan stabilitas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun serta memungkinkan para jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga netralitas dan keberlanjutan kerja Kejari Kabupaten Madiun.(Rz)