back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

MWA UNS Ancam Somasi Kementerian Pendidikan Terkait Pembatalan Hasil Pemilihan Rektor

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) akan mengambil tindakan hukum terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melayangkan somasi. Jika somasi tidak direspons hingga tiga kali, MWA UNS akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan, bahwa somasi akan segera dikirimkan pada bulan ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keluarnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

“Somasi kami usahakan dikirim bulan ini. Boleh jadi pekan ini. Jika tidak direspons kami akan ke PTUN”, Hasan pada Rabu, 5 April 2023.

Melalui aturan tersebut, Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangkan oleh Sajidan. Proses pemilihan telah dilakukan pada tahun 2022. Sajidan seharusnya menggantikan posisi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, yang jabatannya akan segera berakhir pada 11 April 2023.

Selain itu, dalam aturan tersebut, Kementerian Pendidikan membekukan MWA UNS. Kementerian menilai sejumlah aturan yang dibuat MWA cacat hukum karena bertentangan dengan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Hasan menilai bahwa Permendikbud tersebut menyimpang karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. Ia menjelaskan bahwa sejak 6 Oktober 2020, UNS telah berubah status PTNBH yang pengelolaannya berdasarkan pada PP Nomor 56 Tahun 2020 tersebut. Dalam PP tersebut, di antaranya mengatur tentang lembaga MWA UNS.

“Kami akan memberikan somasi ke Kementerian karena (Permendikbudristek Nomor 24) ini melanggar, sehingga harus dicabut”, ujar Hasan.

MWA UNS berpendapat bahwa Permendikbud tersebut melanggar dan harus dicabut. Oleh karena itu, MWA UNS akan memberikan somasi ke Kementerian Pendidikan. Jika tidak ada respons dari Kementerian, MWA UNS akan melanjutkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...