Jakarta | pikiranrakyat.org – Natalia Rusli menghadapi persidangan kasus penipuan terhadap mantan kliennya, Verawaty Sanjaya, yang menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli diketahui belum dilantik sebagai pengacara saat menangani kasus korban Indosurya.
Natalia Rusli saat ini didampingi pengacaranya, Deolipa Yumara, yang menjelaskan detail kasusnya. “Natalia diambil sumpahnya pada September 2020, dan sumpahnya sebagai pengacara mengacu pada penunjukannya oleh organisasi pada Februari,” kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Deolipa menyatakan Natalia ditunjuk sebagai pengacara oleh organisasinya pada Februari 2020, dan karenanya sah baginya untuk mewakili kliennya. โJadi ketika Natalia Rusli bertindak sebagai pengacara, dia merujuk pada penunjukannya pada bulan Februari oleh organisasi pengacara. Oleh karena itu, dia sah untuk mengaku sebagai pengacara. Ketika dia mengambil kliennya, dia bertindak sebagai konsultan hukum. dan diminta untuk menangani isu-isu mengenai Indosurya,โ jelasnya.
Deolipa Yumara melanjutkan, Natalia Rusli ditugaskan oleh firma hukum tempatnya bekerja untuk menangani kasus Indosurya. Jika ini masih dipertanyakan, mereka akan meminta firma hukum untuk bersaksi di pengadilan.
“Jadi, surat kuasa sudah resmi secara hukum. Di pengadilan, kami akan menantang organisasi pengacara untuk menjadi saksi ahli. Mengapa dia ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani kasus ini sebelum disumpah?” dia menambahkan.
Deolipa kemudian menjelaskan soal uang Rp 15 juta yang diterima Natalia Rusli dari mantan kliennya. Dia menyatakan bahwa itu adalah biaya pengacara Natalia Rusli dan dikembalikan tiga kali lipat.
“Ini fee yang dia terima sebagai pengacara sebesar Rp 15 juta, dan total yang dikembalikan Rp 55 juta,” imbuhnya.
Deolipa menyatakan akan mengungkap semua detail kasus tersebut di persidangan Natalia Rusli. Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (10/4) pekan depan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada Kamis (29/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pukul 09.00 WIB,” kata Syahduddi saat dihubungi, Kamis (29/3).
Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang melibatkan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, meski belum dilantik sebagai pengacara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan bagaimana Natalia Rusli diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku mengenal pengacara kondang Juniver Girsang, polisi menyebut Natalia Rusli berjanji kepada korban bisa mendapatkan uang dan aset dari Indosurya.
โKami akan menjelaskan secara singkat kronologis kejadian. Pelapor dalam kasus ini adalah korban penggelapan yang terkait dengan koperasi simpan pinjam Indosurya. Juniver Girsang adalah kuasa hukum Indosurya, dan tersangka mengenal Juniver dan menjanjikan korban,” kata Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan.(Rz)