Jakarta | pikiranrakyat.org – Mahendra Siregar, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan kriteria pengawasan konglomerasi keuangan yang masuk dalam pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal juga dengan UU PPSK.
“Konglomerasi keungan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di dalam satu grup/kelompok dalam bentuk keterkaitan kepemilikan ataupun pengendalian”, terang Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis, 25/5/2023.
Dia menjelaskan, kriteria konglomerasi keuangan yang dimaksud adalah yang memiliki total aset kelompok sama dengan atau di atas Rp 100 triliun. Selain itu, konglomerasi keuangan tersebut melakukan kegiatan usaha di lebih dari satu jenis industri keuangan atau dianggap heterogen.
Dalam pelaksanaannya, Mahendra mengatakan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan terdiri dari enam tahapan berdasarkan penilaian risiko. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Memahami konglomerasi keuangan;
- Menilai risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan;
- Pengawasan perencanaan;
- Mengkoordinasikan pemeriksaan berdasarkan risiko;
- Pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan;
- Tindakan pengawasan dan pemantauan.
Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan adanya penyesuaian dalam pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan berdasarkan ketentuan UU PPSK.(Arf)