Tangerang | pikiranrakyat.org – Tindakan tak terpuji kembali terjadi di lingkungan Kepolisian, kali ini dilakukan oleh oknum di Polsek Sepatan Tangerang. Pada tanggal 9 April 2023. Seorang oknum berdinas di Satuan Kepolisian tersebut melakukan tindakan yang melanggar asas utama Kepolisian yang presisi.
Kuasa hukum korban yang dikonfirmasi melalui WhatApp pada tanggal 13 April 2023 membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu memilukan karena korban, yang hanya disebutkan inisialnya sebagai AK, menjadi korban Pasal 170 KUHP di wilayah Sepatan.
โKlien kami korban 170 KUHP, terjadi Minggu malam dengan TKP Wilayah Sepatan, Atas nama korban Inisial AK, dengan laporan Nomor:LP/B/67/IV/2023/SPKT/PolsekSepatan/PolresMetroTangerang Kota/PoldaMetroJaya, โ ujarย Kuasa Hukum korban.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kedua belah pihak telah berusaha untuk mencari solusi damai secara kekeluargaan. Namun, mereka terkejut saat upaya perdamaian tersebut tidak dianggap oleh oknum kepolisian dan alasan yang diberikan bahwa berkas tersebut sudah naik ke tingkat berkas P21.
Alfahrizal, yang juga merupakan tim kuasa hukum korban, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum kepolisian tersebut. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat lucu dan tidak sesuai dengan upaya pemulihan citra polisi pasca tragedi Saguling.
โ Kami selaku Kuasa Hukum jelas kaget, di tengah-tengah waktu pemulihan citra Polri pasca tragedi Saguling, justru masih ada oknum oknum Kepolisian seperti ini jajaran Kepolisian dibawah, jelas ini lucu, dan dengan tegas saya sebagai Kuasa Hukum tidak akan tinggal diam, akan lanjut Propamkan oknum tersebut dua tingkat lebih tinggi, dan saya mohon kepada seluruh rekan rekan media untuk terus mengawasi jalannya kasus ini sampai tuntas,” tandas Alfahrizal.
Ia juga menekankan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait tindakan tak terpuji tersebut.
“Kami memiliki bukti kuat terkait janggalnya kasus ini, untuk memberikan terguran keras kepada mereka yang tidak profesional dalam bertugas,” pungkas Alfahrizal.
Sampai berita ini terbit, pihak kepolisian Polsek Sepatan Tangerang belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut. (Saepuin)