Jakarta | pikiranrakyat.org – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Direktur SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. Laporan tersebut telah diterima dan sedang dikaji oleh Ombudsman.
โKami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik dan sudah melihat berbagai aspek standar proses penerimaan laporan di Ombudsman, dimana kami melihat dari sisi laporan, legal standing, dan tentu saja pihak tergugat dalam kasus ini, pimpinan KPK,” kata Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Robert mengatakan, pihaknya juga telah menerima sejumlah dokumen pendukung dari laporan Endar tersebut. Endar secara langsung menjelaskan kronologis peristiwa yang berujung pada pemecatannya sebagai Direktur Penyidikan di KPK, yang menurutnya karena maladministrasi.
โBeberapa hal sudah disampaikan sebagai uji lakmus di Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian status Pak Endar sebagai pegawai KPK,โ jelas Robert.
Ia menambahkan, Ombudsman akan mempelajari laporan Endar, dan jika syarat formil dan materil terpenuhi, pihaknya akan mengkaji semua pihak yang terlibat.
โKalau diputuskan pimpinan paripurna bisa dilanjutkan dalam proses pemeriksaan, akan diteruskan ke saya selaku pengawas bagian SDM. Pasti akan kita telusuri lebih lanjut, dan hasilnya akan disampaikan ke KPK sebagai termohon dan kepada Pak Endar selaku pelapor,โ kata Robert.
Brigjen Endar Melaporkan Firli Bahuri ke Ombudsman
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman karena maladministrasi. Endar melaporkan dugaan maladministrasi terkait pemecatannya sebagai Direktur Penyidikan di KPK.
โHari ini saya lapor ke Ombudsman terkait keluarnya surat pemberhentian dengan hormat yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret lalu. Saya yakin ada dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam KPK,โ kata Endar. .
“Termohon tentunya salah satu penandatangan dan pemimpin,” tambah Endar.
Menurut Endar, pemecatannya terkait erat dengan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai, hal itu juga terkait dengan intervensi dalam upaya penegakan hukum.
โPemberhentian ini adalah penggunaan kekuasaan untuk tujuan selain tujuan penggunaan kekuasaan itu melalui upaya mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa kasus dan pembocoran informasi rahasia, yang merusak independensi dan proses hukum yang semestinya, ” jelasnya.
Endar mengatakan sejumlah dokumen telah diserahkan kepada Ombudsman sebagai bukti, dan sudah dijelaskan kronologis pemberhentiannya sebagai Direktur Penyidikan yang menurutnya mencurigakan.
Jenderal bintang satu ini mempercayakan proses pelaporan kepada Ombudsman, dan berharap keputusan pemberhentiannya bisa dibatalkan melalui mekanisme Ombudsman jika ditemukan maladministrasi.
โKami tentu berharap jika terjadi maladministrasi dalam kewenangan Ombudsman, kami berharap ada tindak lanjut pencabutan surat pemecatan tersebut,โ kata Endar.(Rz)