Jakarta | pikiranrakyat.org – Satuan Reserse Kriminal (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya menindak permukiman yang terletak di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang dijadikan sarang perjudian. Polisi telah menangkap 60 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Momen terungkapnya kasus tersebut terekam dalam video yang diunggah di akun Instagram anggota Jatanras Aiptu Zakaria alias Jacklyn Choppers atau Jack dengan username @jacklyn_choppers. Razia tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dalam video tersebut, terlihat puluhan orang yang terlibat dalam perjudian duduk di sebuah rumah, dengan mayoritas lansia. Beberapa dari mereka terlihat memakai masker, dan mereka hanya diam saat didekati penyidik. Diketahui, sebanyak 60 orang yang terlibat kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga sebagai penyelenggara dan pemain,” kata Panjiyoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023) malam.
Panjiyoga menambahkan, ada dua jenis permainan, yakni pakyu dan tasiau yang dimainkan oleh perorangan. Barang bukti seperti alat judi dan uang yang digunakan sebagai taruhan disita. Namun, polisi masih menghitung jumlah uang yang disita.
“Penghitungan uang yang disita saat ini sedang dilakukan, dan peran oknum yang terlibat masih dalam pemeriksaan. Perlengkapan judi yang kami sita antara lain uang, dadu, dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Panjiyoga menyebutkan bahwa lokasi tersebut terletak di gang perumahan. Polisi dilaporkan telah mengambil tindakan di situs itu beberapa kali, tetapi aktivitas perjudian muncul kembali. Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
โOperasi berkali-kali telah kami lakukan di lokasi tersebut. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kami berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya sesuai arahan Kapolres,โ pungkasnya.(Rz)